Program Biodiesel B40: Subsidi Rp 35 Triliun untuk Dukung Transisi Energi Terbarukan

Program Biodiesel B40: Subsidi Rp 35 Triliun untuk Dukung Transisi Energi Terbarukan

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa nilai insentif atau subsidi untuk program pencampuran biodiesel 40% atau B40 telah disepakati mencapai Rp 35 triliun. Subsidi ini dikhususkan untuk Public Service Obligation (PSO), sebagai bagian dari upaya mendukung transisi energi terbarukan di Indonesia.

“Untuk PSO, kita mengajukan Rp 35 triliun,” ujar Eniya di Jakarta, Senin (24/02). Angka subsidi ini sudah disetujui oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Komite Pengarah sebelum program mandatori B40 diberlakukan.

Baca Juga :   Tantangan dan Peluang Program Biodiesel B40 di Indonesia

Penurunan Angka Subsidi Dibandingkan Target Awal

Meski jumlah subsidi yang disetujui sebesar Rp 35 triliun, jumlah ini lebih rendah 7,14% jika dibandingkan dengan target subsidi yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 37,5 triliun. Angka tersebut berasal dari BPDPKS, seperti yang disampaikan oleh Dida Gardera, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian.

Program B40 ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pencampuran biodiesel dengan bahan bakar fosil guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mengurangi emisi karbon. Program ini memerlukan minyak sawit sebanyak 14,2 juta ton untuk memenuhi kuota biodiesel yang ditargetkan.

Baca Juga :   Subsidi dan Kompensasi Energi Turun 17,82 Persen

Alokasi Kuota Biodiesel B40

Kementerian ESDM telah menetapkan kuota biodiesel untuk B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kL), di mana 7,55 juta kL akan dibiayai melalui skema PSO dari anggaran pemerintah. Sisa alokasi biodiesel sebanyak 8,07 juta kL akan disalurkan melalui sistem non-PSO.

Angka ini sejalan dengan pencapaian yang dilaporkan oleh BPDPKS pada tahun 2024, di mana pembiayaan untuk subsidi B35 (biodiesel 35%) yang menggunakan Crude Palm Oil (CPO) untuk campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tercatat sebesar Rp 28 triliun. Pembiayaan tersebut berasal dari Pungutan Ekspor (PE) CPO yang dikumpulkan sepanjang tahun.

Baca Juga :   Ketentuan Pemerintah Jika Ingin Subsidi Motor Listrik

Meningkatkan Pengawasan Skema Distribusi

Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap skema distribusi B40 guna memastikan subsidi tepat sasaran. Dengan adanya subsidi yang lebih besar dan alokasi yang semakin tinggi, penting untuk menjaga integritas sistem distribusi agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata.

Program B40 diharapkan dapat mendukung pencapaian target pemerintah dalam pengurangan emisi karbon, mendukung energi terbarukan, dan meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global. (Hky)