Ekbis  

GoTo Respon Aksi Ojek Online Tuntut Tunjangan Hari Raya (THR)

GoTo Respon Aksi Ojek Online Tuntut Tunjangan Hari Raya (THR)

JagatBisnis.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan tanggapan terkait seruan aksi ojek online yang menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas kemungkinan pemberian THR bagi mitra pengemudi.

Ade menegaskan, Gojek berkomitmen untuk membantu mitra driver dengan memastikan mereka dapat menjalani bulan Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka dengan kebahagiaan. Selain itu, Gojek sudah menyediakan berbagai program dukungan seperti Paket Sembako Bazar Swadaya untuk perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :   GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Klarifikasi Isu Merger dengan Grab

Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang, Gojek juga berfokus pada inovasi produk dan investasi yang dapat menarik lebih banyak pelanggan, sambil terus memberikan manfaat bagi mitra driver. Sebagai contoh, pada saat IPO GoTo pada 2022, Gojek memberikan saham gratis kepada mitra driver, yang memungkinkan mereka untuk menjadi pemegang saham GoTo dan merasakan manfaat ekonomi dari pertumbuhan perusahaan.

Baca Juga :   GoTo Memperkenalkan Dira, Asisten Suara Berbasis AI untuk GoPay

Tuntutan dan Aksi Pengemudi Online
Ratusan pengemudi online yang tergabung dalam beberapa organisasi menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025, menuntut kepastian mengenai THR. Para pengemudi online merasa bahwa ketidakpastian mengenai THR selama ini merugikan mereka. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), sementara pengemudi online dianggap memiliki hubungan kemitraan.

Baca Juga :   PT TBS Energi Utama Tbk Targetkan Penjualan Motor Listrik Electrum 7.000 Unit Tahun Ini

Sebagai tanggapan, Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan peraturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan sebagai perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai, yang akan mewajibkan pemberian THR. Menurutnya, aturan ini perlu melibatkan serikat pekerja ojol dalam pembuatan peraturan tersebut.

Pemerintah sebelumnya hanya mengeluarkan imbauan untuk perusahaan aplikasi agar memberikan THR kepada pengemudi, namun tidak ada aturan yang mewajibkan pemberian tersebut. (Hky)