Ekbis  

Kementerian ESDM Belum Keluar Surat Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM Belum Keluar Surat Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), yang telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan terkait perpanjangan ekspor akan bergantung pada rekomendasi dari ESDM, yang disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Kalau (surat) rekomendasi mestinya dari ESDM. Tapi rekomendasi kan hasilnya dari mana-mana gitu lah,” ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/02). Meskipun begitu, hingga saat ini, surat rekomendasi tersebut belum diproses.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kemungkinan pemberian perpanjangan ekspor terbuka, terutama setelah investigasi terhadap kebakaran di smelter Freeport di Gresik yang dinilai disebabkan oleh keadaan force majeure, bukan kesengajaan. Namun, keputusan perpanjangan ekspor harus melibatkan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga :   Indonesia dan Jepang Tandatangani MoC untuk Percepat Transisi Energi

“Jadi untuk Kemenko Perekonomian sudah mengkoordinasikan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk melihat kondisi ini, dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor,” jelas Yuliot.

Meskipun demikian, keputusan terkait perpanjangan ekspor belum dapat diambil hingga saat ini. Yuliot menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024, masa ekspor Freeport sudah habis, sehingga rapat terbatas (ratas) akan diadakan dengan kementerian terkait untuk memutuskan kapan ekspor bisa dilanjutkan.

Dampak Ekspor Konsentrat Tembaga bagi Industri dan Pasar Global

Kelanjutan ekspor konsentrat tembaga oleh Freeport dianggap memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan di Indonesia dan smelter di luar negeri. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengungkapkan bahwa keputusan ini mempengaruhi upaya hilirisasi mineral Indonesia, terutama karena smelter Freeport belum sepenuhnya siap beroperasi dengan kapasitas maksimal.

“Jika kebijakan larangan ekspor tetap diterapkan dalam situasi ini, akan muncul masalah teknis, ekonomi, bahkan sosial, yang bisa mengganggu operasional tambang,” kata Bisman.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Resmi Terbitkan Kepmen Baru tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu

Pemerintah Indonesia dihadapkan pada dilema besar, mengingat meskipun kebijakan pembatasan ekspor bertujuan mendorong hilirisasi, banyak smelter dalam negeri yang belum mampu memenuhi kebutuhan pasar. Akibatnya, pemerintah kemungkinan besar akan kembali memberikan izin ekspor kepada Freeport, meskipun kebijakan ini sering dianggap melanggar Undang-Undang Minerba yang mengutamakan pemrosesan mineral di dalam negeri.

Bisman juga menambahkan bahwa larangan ekspor sebelumnya telah mengurangi volume konsentrat tembaga yang beredar di pasar global, yang berdampak pada kestabilan pasokan ke smelter internasional dan harga tembaga global.

“Tanpa pasokan yang cukup dari Indonesia, smelter di luar negeri yang bergantung pada konsentrat tembaga Indonesia akan mengalami kesulitan, dan ini akan memengaruhi harga tembaga di pasar global,” ujarnya.

Potensi Dampak pada Iklim Investasi dan Penerimaan Negara

Baca Juga :   ESDM Luncurkan Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis di Jabodetabek, Berikan Insentif Rp 10 Juta per Unit

Selain dampaknya pada industri, kebijakan ekspor tembaga ini juga berpotensi memengaruhi iklim investasi asing di Indonesia. Bisman mengungkapkan bahwa investasi asing sangat dipengaruhi oleh faktor kepastian hukum. Ketidakpastian dalam kebijakan ekspor dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap jaminan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

“Saya kira jaminan kepastian hukum menjadi faktor utama bagi investor asing. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak hanya melindungi kepentingan dalam negeri, tetapi juga memberi rasa aman bagi investor,” katanya.

Di sisi lain, kelanjutan ekspor konsentrat tembaga juga dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara melalui bea ekspor yang cukup besar. Namun, Bisman mengingatkan agar kebijakan ekspor ini diatur dengan batas waktu yang jelas dan diiringi pengawasan yang ketat terhadap pembangunan smelter dan proses ekspor.

“Ini akan memastikan bahwa hilirisasi tembaga bisa tercapai dalam jangka panjang,” pungkasnya. (Hky)