JagatBisnis.com – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran pada kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD), termasuk Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY). Wakil Ketua Komisi Yudisial, Siti Nurdjanah, mengungkapkan bahwa awalnya anggaran KY untuk tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 184,52 miliar. Namun, setelah Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN serta APBD, anggaran tersebut mengalami pengurangan signifikan sebesar Rp 100 miliar.
Berdasarkan rekonstruksi anggaran K/L pada 11 Februari 2025, terdapat revisi efisiensi anggaran, di mana jumlah yang semula diperkirakan berkurang sebesar Rp 100 miliar, kini menjadi Rp 74,7 miliar. Hal ini membuat pagu efektif anggaran Komisi Yudisial RI TA 2025 menjadi Rp 109,82 miliar.
“Dengan demikian, anggaran efektif Komisi Yudisial untuk tahun 2025 menjadi Rp 109,82 miliar,” ujar Siti Nurdjanah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
Dampak Efisiensi terhadap Pelayanan Publik
Efisiensi anggaran ini tentu mempengaruhi rencana dan target pelaksanaan tugas Komisi Yudisial pada 2025, termasuk aspek pelayanan publik dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Nurdjanah menjelaskan bahwa untuk menyesuaikan dengan pengurangan anggaran, belanja perkantoran akan mengalami efisiensi sebesar 40% sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam lampiran surat Kementerian Keuangan (S-37).
Beberapa pos anggaran yang terpengaruh oleh efisiensi ini antara lain adalah listrik, air, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, jamuan, hingga honor-honor. Selain itu, Komisi Yudisial juga melakukan peninjauan terhadap kontraktual belanja layanan perkantoran.
Komitmen terhadap Tugas UU dan Permintaan Pagu Tambahan
Meskipun terpengaruh oleh pengurangan anggaran, Komisi Yudisial berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang dengan beberapa penyesuaian kebijakan. Nurdjanah menambahkan bahwa KY merupakan lembaga dengan kategori pagu kecil yang tidak hanya beroperasi di pusat, tetapi juga di 20 wilayah melalui penghubung Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial RI memohon agar pemerintah mempertimbangkan kembali nilai efisiensi anggaran ini dan menaikkan pagu anggaran menjadi sebesar Rp 172,93 miliar, yang hanya mengalami efisiensi sebesar Rp 11,59 miliar dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 74,7 miliar. Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan pemenuhan perkantoran dan pelaksanaan tugas lembaga tetap dapat terjaga.
Dengan adanya penyesuaian ini, Komisi Yudisial berharap dapat terus menjalankan peranannya dalam memastikan independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia. (Mhd)