JagatBisnis.com – Pemerintah kembali meluncurkan serangkaian insentif guna menahan pelemahan daya beli masyarakat. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada 7 Februari 2025, yang mencakup beberapa jenis pengurangan pajak dan insentif lainnya.
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Sektor Tertentu
Salah satu insentif utama yang diberikan adalah penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP bagi pegawai di sektor-sektor tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap dan tidak tetap, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
- Pegawai tetap harus memiliki NPWP atau NIK, penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya.
- Pegawai tidak tetap harus memenuhi persyaratan serupa dengan pegawai tetap, namun dengan upah rata-rata harian yang tidak melebihi Rp 500.000 atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Insentif ini hanya berlaku untuk pegawai yang bekerja di 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu, termasuk sektor industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Insentif PPN dan PPnBM DTP untuk Kendaraan Listrik
Selain PPh 21, pemerintah juga memberikan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025, yang berlaku sepanjang tahun 2025.
- PPN DTP diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu.
- PPnBM DTP diberikan untuk kendaraan roda empat jenis low carbon emission vehicle (LCEV).
PPN DTP untuk Properti
Pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang tercantum dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Serah terima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 memperoleh insentif 100% dari PPN terutang.
- Serah terima pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 memperoleh insentif 50% dari PPN terutang.
Subsidi Motor Listrik dan Evaluasi Efektivitas Insentif
Selain insentif pajak, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit pada tahun 2025. Pemerintah berencana untuk segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut.
Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufiqurrahman, mengingatkan pentingnya evaluasi efektivitas insentif. Ia menyoroti potensi dampak negatif, seperti ketimpangan sosial akibat insentif PPN dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik serta insentif properti yang lebih menguntungkan masyarakat kelas menengah ke atas.
Rizal juga memperingatkan bahwa insentif pajak ini dapat berdampak pada penerimaan negara, dan oleh karena itu, pemerintah perlu mewaspadai kemungkinan penurunan pendapatan pajak akibat kebijakan ini.
Dengan serangkaian insentif yang diberikan, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global dan domestik. Namun, perlu dipastikan bahwa manfaat dari insentif ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan. (Hky)