JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum merencanakan untuk menerbitkan aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, industri asuransi masih bisa mengakomodasi asuransi untuk kendaraan listrik dengan menggunakan ketentuan yang ada saat ini.
Ogi menjelaskan bahwa hingga sekarang, tidak ada kebutuhan mendesak untuk regulasi baru terkait asuransi kendaraan listrik. Aturan yang tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017, yang mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor, masih berlaku untuk kendaraan listrik tanpa adanya perbedaan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Namun, Ogi juga mengungkapkan bahwa OJK berencana untuk merevisi aturan terkait tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, pada 2025. Rencana tersebut akan mencakup pengaturan tarif yang membedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik. (Zan)