Perum Bulog Siapkan Gudang untuk Serap 3 Juta Ton Beras Tahun 2025

Perum Bulog Siapkan Gudang untuk Serap 3 Juta Ton Beras Tahun 2025. foto dok bulog.co.id

JagatBisnis.com – Perum Bulog memastikan kesiapan gudangnya untuk melaksanakan penugasan penyerapan 3 juta ton beras setara pada tahun 2025. Direktur Utama Bulog, Wahyu Suparyono, mengungkapkan bahwa Bulog memiliki kapasitas gudang sebanyak 3,2 juta ton, dengan 1,9 juta ton telah digunakan untuk cadangan beras pemerintah. Artinya, saat ini masih ada ruang sebesar 1,3 juta ton yang tersedia untuk penyerapan.

Namun, Wahyu mengakui bahwa kapasitas gudang ini belum cukup untuk menampung tambahan 3 juta ton beras yang harus diserap tahun ini. Oleh karena itu, Bulog telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BUMN dan TNI, untuk menyewa gudang tambahan. Ia menyebutkan kerjasama dengan ID FOOD untuk menyewa gudang yang dapat menampung 187 ribu ton, serta kemitraan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui sistem resik gudang untuk menampung 158 ribu ton. Selain itu, gudang mitra lainnya dapat menampung 265 ribu ton dan TNI menyediakan tambahan kapasitas 135 ribu ton.

Baca Juga :   Pemerintah Tingkatkan Stok Cadangan Beras Pemerintah: Fokus pada Produksi Dalam Negeri

“Jika masih kurang, kami akan menyewa dari pihak swasta,” tambah Wahyu.

Baca Juga :   Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, Perum Bulog Perkuat CBP 

Selain tugas besar menyerap 3 juta ton beras, Bulog juga diberikan penugasan untuk membeli gabah kering panen (GKP) petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram tanpa syarat. Penugasan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan aturan rafaksi terkait pembelian GKP petani, yang sebelumnya mengatur pembelian gabah berdasarkan kualitas tertentu.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas No 14 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Januari 2025. Keputusan ini mencabut Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 yang mengatur pembelian GKP dengan ketentuan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Dengan kebijakan baru ini, Bulog diwajibkan membeli GKP di tingkat petani dengan HPP Rp 6.500 per kilogram tanpa syarat terkait kualitas.

Baca Juga :   Perum Bulog Tanggapi Kenaikan PPN 12%: Beras Premium Lokal Dikecualikan

Wahyu juga menambahkan bahwa dengan kebijakan baru ini, Bulog dapat lebih fleksibel dalam menyerap gabah dari petani dan memastikan harga pembelian yang lebih menguntungkan bagi mereka. (Zan)