JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia sedang dalam proses mendekati kesepakatan dengan Apple Inc. terkait rencana investasi yang dapat mengakhiri larangan penjualan iPhone 16 di tanah air. Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, menyampaikan kepada Bloomberg News bahwa pembicaraan intensif tengah berlangsung dan diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Semoga dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini bisa terselesaikan,” ujar Rosan dalam wawancaranya di Davos, Swiss.
Latar Belakang Larangan Penjualan iPhone 16
Pada tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi persyaratan kandungan lokal sebesar 40% pada smartphone yang dijual di negara tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi lokal dan memberdayakan industri manufaktur dalam negeri.
Sejak 2018, Apple telah mengembangkan akademi pengembang aplikasi di Indonesia sebagai bagian dari kontribusinya terhadap ekosistem digital Indonesia, meskipun perusahaan teknologi raksasa ini belum memiliki fasilitas produksi di negara tersebut. Apple mengandalkan pemasok dan manufaktur dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan pasar global.
Potensi Kesepakatan dan Dampaknya
Kesepakatan yang sedang dibahas dengan Apple diperkirakan akan mencakup rencana investasi yang memungkinkan Apple untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal, tanpa harus membangun fasilitas manufaktur langsung di Indonesia.
Jika tercapai, kesepakatan ini dapat membuka kembali pasar Indonesia, yang merupakan salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, sekitar 280 juta orang, dan menjadi pasar potensial bagi iPhone dan produk teknologi lainnya. (Hky)