JagatBisnis.com – Pemerintah akhirnya membatalkan rencana untuk menerapkan kebijakan cukai plastik pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pemerintah tidak memasukkan cukai plastik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung penerimaan cukai tahun ini.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, mengungkapkan bahwa meskipun cukai plastik sempat diajukan dalam APBN 2024, kebijakan tersebut tidak diusulkan pada APBN 2025. Hal ini karena pemerintah menilai pengendalian konsumsi plastik sudah cukup didukung dengan kebijakan non-fiskal yang sudah ada, seperti larangan penggunaan kantong plastik yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Saat ini, kebijakan non-fiskal terkait plastik sudah cukup banyak, seperti larangan penggunaan kantong plastik, yang merupakan skema non-fiskal,” ujar Akbar dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).
Meski kebijakan cukai plastik tidak diterapkan, pemerintah menyatakan bahwa kajian lebih lanjut akan dilakukan untuk menilai apakah cukai plastik masih relevan sebagai instrumen pengendalian konsumsi plastik di masa mendatang. Jika diperlukan, pemerintah akan mempertimbangkan penambahan tarif cukai dalam kebijakan fiskal.
Di sisi lain, meskipun cukai plastik dibatalkan, pemerintah memastikan bahwa pungutan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025. (Mhd)