JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan mandatori Biodiesel 40% (B40), yaitu bahan bakar dengan campuran 60% solar dan 40% bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit, akan diterapkan secara penuh pada Februari 2025. Sebagai bagian dari langkah transisi, pemerintah memberikan waktu sekitar 1,5 bulan sejak 1 Januari 2025 untuk melakukan perubahan dari B35 menjadi B40.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa proses transisi ini diperlukan untuk menghabiskan stok yang ada dan menyesuaikan dengan teknologi pencampuran. “Ada yang dalam proses pencampuran yang tadinya B35 jadi B40, ada juga penyesuaian teknologi. Kita memberikan waktu sekitar 1,5 bulan,” ujarnya di Kantor ESDM, Jumat (3/1).
Meskipun kebijakan mandatori B40 diumumkan mulai 1 Januari 2025, implementasi penuh dipastikan baru akan terlaksana pada Februari 2025. Yuliot menambahkan bahwa masa transisi ini tidak akan mempengaruhi target dimulainya kebijakan tersebut.
Untuk mendukung keberhasilan program B40, Kementerian ESDM juga menargetkan produksi biodiesel mencapai 15,62 juta kiloliter (kL) pada 2025, yang meningkat 16,48% dibandingkan produksi B35 yang mencapai 13,41 juta kL tahun ini. Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), menambahkan bahwa kapasitas pabrik biodiesel di Indonesia masih belum optimal. Jika pabrik-pabrik beroperasi penuh, kapasitas produksi biodiesel dapat mencapai 19 juta kL.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kebijakan B40 akan berjalan lancar dan mendukung upaya Indonesia untuk mencapai ketahanan energi yang lebih berkelanjutan. (Hky)