Bapanas Pastikan Beras Premium Tidak Terkena Kenaikan PPN 12%

Bapanas Pastikan Beras Premium Tidak Terkena Kenaikan PPN 12%. foto dok dailymartazzahra.com

JagatBisnis.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras premium tidak akan masuk dalam daftar barang yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diberlakukan pada tahun depan.

“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali, beras premium juga enggak,” tegas Arief saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (18/12).

Arief menjelaskan bahwa beras termasuk dalam komoditas strategis yang dikecualikan dari rencana kenaikan PPN 12% yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Baca Juga :   HET Beras Bakal Naik Permanen: Harga Baru Beras Medium dan Premium Akan Segera Ditetapkan!

Baca Juga: Sah! PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Dikecualikan

Meskipun demikian, Arief mengakui bahwa ada kemungkinan beras jenis tertentu yang mungkin terdampak, namun ia menegaskan bahwa beras premium tidak termasuk dalam kategori tersebut. “Mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion,” ujar Arief.

Baca Juga :   Kabar Gembira! Relaksasi Harga Beras Premium Diperpanjang, Petani Berpeluang Raup Keuntungan

Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai status beras premium dalam kebijakan kenaikan PPN 12%.

Baca Juga: Daftar Barang Kena PPN 12% Mulai 2025, Konsumsi Rumah Tangga Akan Tertekan

Sebelumnya, pemerintah telah merilis daftar barang mewah yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12%, yang diumumkan pada Senin (16/12). Salah satu kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN adalah beras premium. Komoditas strategis ini kini masuk dalam kategori bahan makanan premium yang dikenakan PPN.

Baca Juga :   Harga Beras Diperkirakan Naik Menjelang Akhir Tahun, Bapanas Siapkan Cadangan 1,7 Juta Ton

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan asas keadilan dan gotong royong, dengan PPN 12% dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli lebih tinggi. (Mhd)