JagatBisnis.com – PT Toyota Astra Motor (TAM) menyambut positif kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Anton Jimmy Suwandy, Marketing Director TAM, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan kabar baik yang dapat mendukung industri otomotif nasional, khususnya untuk mobil Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang lebih ramah lingkungan.
Meskipun rincian dan petunjuk teknis (juknis) masih dalam tahap persiapan, keputusan ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi penjualan mobil hybrid di Indonesia. Saat ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid dan mild hybrid berkisar antara 6-14%, sementara untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) berada di antara 5-8%. Dengan insentif ini, harga mobil hybrid diharapkan bisa lebih terjangkau, memberikan insentif lebih bagi konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Toyota sendiri telah merencanakan untuk meluncurkan mobil hybrid entry-level, yaitu Veloz Hybrid, pada kuartal pertama 2025, yang diperkirakan akan semakin menarik minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan ini. (Zan)