Pengadilan Banding AS Tolak Permohonan TikTok, Larangan Mungkin Terjadi pada 19 Januari

Pengadilan Banding AS Tolak Permohonan TikTok, Larangan Mungkin Terjadi pada 19 Januari.

JagatBisnis.com – Pada hari Jumat, Pengadilan Banding Amerika Serikat menolak permohonan darurat TikTok untuk menangguhkan undang-undang yang mengharuskan perusahaan induk China-nya, ByteDance, untuk melepaskan aplikasi video pendek tersebut sebelum 19 Januari 2024 atau menghadapi larangan. TikTok dan ByteDance sebelumnya mengajukan permohonan darurat kepada Pengadilan Banding Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS.

Dalam permohonan mereka, TikTok dan ByteDance memperingatkan bahwa tanpa intervensi pengadilan, undang-undang ini dapat menutup TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna bulanan di Amerika Serikat, yang menjadikannya salah satu platform sosial terbesar di negara tersebut.

Keputusan ini semakin memperburuk ketegangan antara Amerika Serikat dan China mengenai masalah keamanan data dan pengaruh teknologi. Pemerintah AS menyatakan kekhawatirannya bahwa data pribadi pengguna TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk kepentingan intelijen atau pengaruh politik, mengingat hubungan dekat ByteDance dengan pemerintahan Beijing.

Sebagai respons, pemerintah AS telah berusaha memaksa ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan, sementara perusahaan tersebut membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa data pengguna di luar China tidak dapat diakses oleh pemerintah China.

Situasi ini meningkatkan ketegangan geopolitik dan menambah tantangan bagi TikTok dalam mempertahankan operasionalnya di pasar besar seperti AS, yang menjadi medan pertarungan untuk isu-isu terkait dengan kontrol data dan keamanan siber. (Zan)