JagatBisnis.com – PT Indofarma Tbk (INAF) telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham untuk menjual aset lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih perusahaan. Persetujuan ini diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada Kamis (12/12) di Indonesia Health Learning Institute Bio Farma Group, Jakarta.
Rencana Penjualan Aset
Manajemen INAF menjelaskan bahwa penjualan aset tersebut akan mencakup tanah dan bangunan yang tidak dijadikan jaminan serta aset jaminan non-produksi. Direksi diberikan kewenangan untuk melaksanakan seluruh langkah yang diperlukan terkait penjualan aset ini, dengan tetap mematuhi ketentuan pasar modal dan perjanjian dengan pihak ketiga.
Tujuan Penggunaan Dana Hasil Penjualan Aset
Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menyebutkan bahwa sebagian besar dana hasil penjualan aset akan digunakan untuk rightsizing karyawan. Selain itu, dana tersebut juga akan dialokasikan untuk modal kerja dan pembayaran kewajiban kepada kreditur UMKM. Meski nilai aset yang akan dijual belum diungkapkan secara rinci, penjualan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi perusahaan.
Rincian Aset yang Dijual
Penjualan aset non-jaminan terdiri dari 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlokasi di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Bekasi, Bekasi Barat, Tangerang, Lampung, Palembang, Jambi, Medan, Batam, Pontianak, dan Makassar. Sementara aset jaminan non-produksi terletak di Jakarta.
Yeliandriani berharap proses penjualan aset ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ia menyadari bahwa menjual aset memerlukan waktu yang cukup panjang. (Hky)