JagatBisnis.com – PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) mengumumkan akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2024 kepada para pemegang sahamnya. Keputusan ini disetujui oleh direksi dan dewan komisaris pada Senin, 25 November 2024, dan mencerminkan komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat bagi pemegang saham.
Jumlah Dividen dan Nilai per Saham
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Kamis, 28 November 2024, POWR akan membagikan dividen interim sebesar US$ 28 juta. Setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp 28,24 per saham. Pembagian dividen ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh kepada pemegang saham.
Jadwal Pembagian Dividen Interim
Berikut adalah jadwal penting terkait pembagian dividen interim untuk tahun buku 2024:
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 6 Desember 2024
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 9 Desember 2024
- Cum dividen di pasar tunai: 10 Desember 2024
- Ex dividen di pasar tunai: 11 Desember 2024
- Recording date: 10 Desember 2024
- Pembayaran dividen interim: 18 Desember 2024
Pemegang saham yang tercatat pada tanggal 10 Desember 2024 akan berhak menerima dividen yang akan dibayarkan pada 18 Desember 2024.
Dasar Pembagian Dividen
Pembagian dividen interim ini didasarkan pada data keuangan perusahaan per 30 September 2024. Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar US$ 72,59 juta, dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai US$ 322,77 juta. Total ekuitas perusahaan pada periode tersebut adalah US$ 734,26 juta, yang menunjukkan posisi keuangan yang solid dan mendukung keputusan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham.
Optimisme Cikarang Listrindo
Pembagian dividen interim ini mencerminkan kinerja positif PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) yang tetap tumbuh meskipun tantangan ekonomi global. Dengan strategi bisnis yang terus berfokus pada ekspansi dan penguatan fundamental keuangan, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang sahamnya. (Mhd)