Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia: Insentif dan Perbandingannya dengan Kendaraan Konvensional

Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia: Insentif dan Perbandingannya dengan Kendaraan Konvensional. foto dok zuken.com

JagatBisnis.com – Industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia sedang berkembang pesat, dengan berbagai merek dan produsen berlomba untuk memanfaatkan peluang pasar yang besar. Salah satu insentif yang menarik bagi pembeli kendaraan listrik adalah pajak yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel.

Sebagai contoh, pajak kendaraan listrik BYD M6 tercatat hanya Rp 443.000 per tahun, sementara All New Kijang Innova Zenix HEV memiliki pajak tahunan sebesar Rp 57.728.500. Begitu juga dengan kendaraan listrik lainnya seperti Hyundai Ioniq 5, yang pajaknya hanya Rp 143.000, dan motor listrik Volta yang hanya dikenakan pajak Rp 219.600. Pajak yang lebih rendah ini tentunya menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah insentif pajak untuk kendaraan listrik yang tercantum dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 Aturan ini mengatur pemberian insentif untuk berbagai jenis kendaraan listrik, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil hybrid.
    • Mobil listrik murni mendapat insentif 0% untuk tahap I dan II.
    • PHEV memperoleh insentif 5% pada tahap I dan 8% pada tahap II.
    • Mobil hybrid mendapat insentif sebesar 6-8% pada tahap I dan 10-12% pada tahap II.
  2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 PP ini memberikan insentif untuk kendaraan listrik yang membeli kendaraan dengan teknologi baterai, termasuk mobil listrik dan fuel cell electric vehicles.
    • PHEV mendapat insentif PPnBM sebesar 15% dari tarif normal.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Aturan ini mengatur pembebasan pajak kendaraan listrik dengan tarif hanya 10% dari tarif normal untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
  4. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Dalam UU ini, mobil listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berarti mobil listrik bebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Aturan ini akan berlaku mulai 2025.
Baca Juga :   Periklindo Optimistis Industri Mobil Listrik Indonesia Akan Berkembang Pesat

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Listrik

Baca Juga :   Inilah Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

Sebagai contoh, jika seseorang membeli MG 5 GT dengan harga Rp 399,9 juta, pajak tahunan untuk mobil konvensional tersebut berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang sebesar Rp 189 juta adalah Rp 37,8 juta (2% dari NJKB). Namun, dengan insentif pajak untuk kendaraan listrik, pajak yang harus dibayar hanya Rp 3,7 juta per tahun.

Begitu juga untuk Ioniq 5 Prime yang memiliki harga Rp 488 juta dan NJKB sebesar Rp 176 juta. Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan konvensional ini seharusnya Rp 9,76 juta, tetapi untuk kendaraan listrik, pajak tahunan yang harus dibayar hanya Rp 976.000.

Baca Juga :   Periklindo Tolak Insentif untuk Mobil Hybrid, Fokus pada Mobil Listrik

Contoh lainnya adalah Binguo EV dengan harga Rp 317 juta dan NJKB Rp 181 juta. Pajak normal untuk kendaraan ini adalah Rp 3,62 juta, namun berkat insentif pajak, pajak yang dibayarkan hanya Rp 362.000 (10% dari pajak normal).

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan insentif pajak yang mendukung, kendaraan listrik di Indonesia menjadi pilihan yang semakin menarik bagi konsumen. Insentif ini, yang meliputi pengurangan pajak tahunan dan pembebasan dari beberapa jenis pajak, turut mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah berharap dengan langkah-langkah tersebut, kendaraan listrik akan semakin banyak dimiliki oleh masyarakat, membantu pengurangan emisi, serta mendukung perkembangan industri otomotif yang lebih berkelanjutan di Indonesia. (Hky)