JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengevaluasi langkah untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada unit iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini terkait dengan peningkatan jumlah iPhone 16 yang beredar di pasar Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa sejak 25 Oktober hingga 10 November 2024, sekitar 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia, baik melalui jalur beacukai maupun barang bawaan penumpang. Peningkatan ini tercatat sekitar 2.000 unit hanya dalam dua minggu terakhir.
“Kami terus memantau peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, baik yang melalui jalur resmi bea cukai maupun yang dibawa oleh penumpang. Peningkatan yang cukup signifikan ini menarik perhatian kami,” ujar Febri saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11).
Pertimbangan Penonaktifan IMEI
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang sudah beredar di Indonesia, khususnya yang tidak memenuhi regulasi yang ada. Opsi ini juga mencakup unit yang masuk melalui jalur bawaan penumpang.
“Jika terbukti diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan, kami siap menonaktifkan IMEI-nya. Kami punya mekanisme untuk memastikan bahwa barang-barang iPhone 16 yang masuk melalui jalur bawaan penumpang ini bisa kami screening ulang,” kata Febri.
Penjualan Melalui Marketplace Ilegal
Selain memantau peredaran iPhone 16 di jalur impor, Kemenperin juga menyoroti penjualan melalui marketplace ilegal yang terus beroperasi di Indonesia. Pihak kementerian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan platform e-commerce untuk memastikan bahwa iPhone 16 tidak tersedia untuk dijual di pasar online Indonesia.
“Kami minta agar marketplace tidak menampilkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan. Kami akan terus mengawasi hal ini,” tegas Febri.
Masalah TKDN dan Pemenuhan Regulasi
Sampai saat ini, iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena Apple masih terhambat dalam memenuhi ketentuan TKDN yang diwajibkan oleh pemerintah. Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut juga belum sepenuhnya memenuhi komitmen terkait investasi yang mereka janjikan di Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, Apple telah mengajukan proposal lanjutan terkait investasi senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun di Indonesia. Namun, meskipun ada proposal ini, Kemenperin tetap menuntut agar Apple memenuhi kewajiban TKDN untuk bisa melanjutkan distribusi produk mereka di Indonesia.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin menunjukkan keseriusan dalam mengawasi peredaran iPhone 16 di pasar domestik. Langkah penonaktifan IMEI dan pengawasan penjualan ilegal di marketplace merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada, sekaligus mendorong perusahaan asing untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, seperti TKDN dan investasi. Sebagai konsumen dan investor, masyarakat Indonesia pun perlu menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini. (Mhd)