Usulan Transformasi Bulog Menjadi Badan Otonom: Memperkuat Fungsi Stabilisasi Pangan Nasional

Usulan Transformasi Bulog Menjadi Badan Otonom: Memperkuat Fungsi Stabilisasi Pangan Nasional. foto dok bulog.co.id

JagatBisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengusulkan agar Perum Bulog (Badan Urusan Logistik) diperkuat fungsi stabilisasi pangannya, dengan cara mengubah statusnya menjadi badan otonom yang terlepas dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan ini, yang disampaikan dalam acara Pelantikan Pejabat Kementerian Koordinator Pangan di Jakarta pada Senin, 11 November 2024, bertujuan untuk mengoptimalkan peran Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Zulhas menegaskan bahwa Bulog pada dasarnya memang dibentuk untuk menangani stabilisasi pangan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Oleh karena itu, ia menyarankan agar fungsi ini diperkuat kembali, terutama untuk memastikan kelancaran distribusi pangan di seluruh Indonesia, guna menghindari lonjakan harga yang dapat merugikan masyarakat.

Mengembalikan Fungsi Stabilisasi Pangan Bulog

Menurut Zulhas, Bulog memiliki peran yang sangat strategis dalam stabilisasi harga pangan, khususnya beras, yang merupakan komoditas utama bagi sebagian besar penduduk Indonesia. Dalam sejarahnya, Bulog dibekali dengan fasilitas berupa banyak gudang untuk menyimpan cadangan pangan. Namun, ia menilai fungsi tersebut saat ini belum dimaksimalkan. Bahkan, dari 1.800 gudang yang dulu dimiliki Bulog, hanya sekitar 1.500 gudang yang masih aktif digunakan.

Baca Juga :   Penyaluran Beras Bulog dengan Cara Ketuk Pintu

“Kita merawat susah dari 1.800 gudang, sekarang yang bekerja hanya 1.500 gudang,” ujarnya. Hal ini menandakan adanya ketidakteroptimalan dalam pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada, yang seharusnya bisa mendukung fungsi stabilisasi pangan lebih baik.

Dengan pemangkasan anggaran dan pembenahan organisasi yang lebih fokus, Zulhas berharap Bulog bisa lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk dalam menjaga cadangan pangan nasional dan menstabilkan harga di pasar.

Wacana Transformasi Bulog Menjadi Badan Otonom

Wacana transformasi Bulog menjadi badan otonom bukanlah hal baru. Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, juga menyampaikan ide serupa dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 5 November 2024. Wahyu mengatakan bahwa perubahan status Bulog menjadi badan otonom akan memberikan keleluasaan lebih bagi lembaga ini untuk berfungsi secara independen, tanpa tergantung pada kementerian BUMN. Dalam sistem baru, Bulog akan menjadi lembaga pemerintahan yang berada langsung di bawah Presiden, mirip dengan lembaga negara lainnya, dan tidak lagi berstatus sebagai BUMN.

Baca Juga :   Bulog Pastikan Stok Beras Aman, 1,5 Juta Ton Impor Belum Digunakan

“Bulog nanti menjadi lembaga pemerintahan lainnya, di bawah Presiden. Sudah tidak lagi berstatus BUMN,” kata Wahyu. Menurutnya, perubahan ini diusulkan untuk menghilangkan keraguan tentang masa depan Bulog yang sempat dikaitkan dengan kemungkinan di bawah Kementerian Pertanian, sebagaimana isu yang berkembang sebelumnya.

Transformasi untuk Efisiensi dan Kepastian Peran

Perubahan status Bulog ini diyakini akan memperjelas posisi dan peran Bulog dalam sistem pemerintahan Indonesia, terutama dalam pengelolaan pangan. Dengan status badan otonom, Bulog bisa lebih leluasa dalam mengatur kebijakan cadangan pangan nasional, tanpa harus terhambat oleh aturan-aturan ketat yang berlaku pada BUMN. Hal ini akan memudahkan Bulog untuk beradaptasi dengan dinamika pasar pangan dan menjamin ketersediaan pangan yang merata di seluruh Indonesia.

Selain itu, dengan menjadi lembaga di bawah Presiden, Bulog diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan responsif terhadap kondisi pangan di lapangan, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik yang bisa menghambat kebijakan pangan yang objektif dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Kebijakan Berbasis Ketahanan Pangan

Menguatkan peran Bulog dalam stabilisasi pangan juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ketahanan pangan Indonesia. Dengan adanya cadangan pangan yang dikelola oleh Bulog, negara bisa lebih siap menghadapi krisis pangan atau lonjakan harga yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Kebijakan ini pun menjadi langkah penting untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di tengah tantangan perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan global.

Baca Juga :   Mie Sagu Dukung Diversifikasi Pangan

Dengan memperkuat peran Bulog dan memperjelas struktur organisasinya, Zulhas dan Wahyu Suparyono berharap pemerintah dapat lebih efektif dalam menjaga kestabilan pasokan pangan di pasar domestik, sekaligus memastikan bahwa pangan tersedia dengan harga yang wajar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kesimpulan: Penataan Kembali untuk Penguatan Fungsi Pangan

Usulan Zulkifli Hasan untuk mengembalikan Bulog pada fungsi stabilisasinya dengan menjadikannya badan otonom menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan status baru ini, Bulog akan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, baik dalam menjaga cadangan pangan, mengatur distribusi, maupun menstabilkan harga pangan. Transformasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pangan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. (Mhd)