Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Alkohol (MMEA) Capai Rp 6,31 Triliun Hingga September 2024

Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Alkohol (MMEA) Capai Rp 6,31 Triliun Hingga September 2024. foto dok indoposco.id

JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan cukai dari minuman mengandung alkohol (MMEA) hingga September 2024 mencapai Rp 6,31 triliun, atau 67,66% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 9,33 triliun. Penerimaan ini mengalami kenaikan 13,92% secara year on year (yoy), yang menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan sektor ini cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan negara.

Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Meningkatkan Penerimaan

Peningkatan penerimaan cukai MMEA ini terutama didorong oleh kebijakan kenaikan tarif cukai pada sektor minuman mengandung alkohol, meskipun produksi minuman beralkohol tercatat turun 1,93% secara yoy. Kemenkeu menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Baca Juga :   PPATK Serahkan Lagi Semua Temuan Pencucian Uang di Kemenkeu

“Hal ini sejalan dengan kebijakan peningkatan tarif sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Edisi November 2024. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting dalam pembiayaan negara.

Penerimaan Cukai Etil Alkohol Tumbuh Positif

Kinerja penerimaan cukai dari etil alkohol juga menunjukkan hasil yang positif, dengan kenaikan 17,22% yoy menjadi Rp 103,30 miliar. Pencapaian ini sudah mencapai 99,05% dari target yang ditetapkan. Kenaikan ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi etil alkohol yang tercatat naik 16,75% yoy.

Baca Juga :   Mahfud MD Ancam Bongkar Proyek Pencucian Uang di Luar Kemenkeu

Namun, meskipun ada peningkatan produksi, penerimaan cukai dari etil alkohol tetap terbatas karena sebagian besar produksi etil alkohol dibebaskan dari cukai, terutama yang digunakan untuk keperluan medis, industri, dan fasilitas lainnya.

Kinerja Cukai Hasil Tembakau Tumbuh Positif

Selain itu, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga mengalami pertumbuhan 3,27% yoy, mencapai Rp 149,57 triliun atau 64,92% dari target yang ditetapkan. Peningkatan ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi sebesar 1,1% yoy, terutama pada jenis sigaret kretek tangan (SKT). SKT, yang banyak melibatkan tenaga kerja manual, juga memberikan dampak positif pada penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga :   Dana Pemda Rp113,38 Triliun Masih Mengendap di Bank

Tujuan Kebijakan Cukai

Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan cukai ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan kenaikan tarif cukai pada minuman beralkohol dan produk tembakau dipandang sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi barang-barang yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, sambil tetap mempertahankan potensi pendapatan yang signifikan bagi negara.

Secara keseluruhan, penerimaan cukai pada sektor minuman beralkohol, etil alkohol, dan tembakau mencerminkan keberhasilan kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pengaturan tarif cukai yang lebih tinggi, meskipun ada penurunan produksi pada sektor-sektor tertentu. (Hky)