JagatBisnis.com – Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan sektor infrastruktur nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini merilis Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton. Peluncuran ini menandai langkah penting pemerintah untuk menjadikan Aspal Buton sebagai tulang punggung kebutuhan aspal dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.
Dengan potensi cadangan aspal alam yang melimpah, Aspal Buton diprediksi dapat menjadi solusi strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, sekaligus menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia sendiri.
Aspal Buton: Aset Nasional yang Berpotensi Besar
Aspal Buton, yang hanya ditemukan di Indonesia, adalah satu-satunya jenis aspal alam dengan cadangan yang sangat besar. Menurut Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, Aspal Buton bukan hanya aset alam, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung infrastruktur nasional.
“Dengan pemanfaatan maksimal, kita bisa meningkatkan kemandirian nasional dalam sektor aspal, mengurangi impor, dan yang terpenting membuka lapangan kerja baru,” ujar Reni dalam siaran persnya pada Kamis (7/11).
Pada 2022, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar hilirisasi aspal Buton menjadi prioritas, dan sejak saat itu, berbagai kementerian dan lembaga terkait mulai bekerja sama untuk mempercepat pemanfaatannya. Seiring dengan itu, pemerintah terus mendorong agar sebagian besar kebutuhan aspal nasional bisa dipenuhi oleh sumber daya domestik, sesuai dengan visi swasembada aspal pada tahun 2030.
Peta Jalan Hilirisasi: Menjadi Tuan Rumah Pasokan Aspal Nasional 2030
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kemenperin meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton yang memiliki visi besar: menjadikan Aspal Buton sebagai sumber utama pasokan aspal di Indonesia pada tahun 2030. Peta jalan ini disusun dengan tiga misi utama, yaitu:
- Meningkatkan Utilisasi Industri Aspal Buton Berkualitas
- Mendorong Pertumbuhan Industri Aspal Murni
- Menciptakan Ekosistem Industri Berbasis Hijau
Melalui peta jalan ini, pemerintah menargetkan penggunaan Aspal Buton untuk memenuhi 90% kebutuhan aspal nasional, serta mengembangkan dua industri pengolahan aspal murni. Selain itu, mereka berencana untuk menyertifikasi sepuluh pabrik dengan standar industri hijau pada tahun 2030.
Pengembangan Infrastruktur dan Dampak Ekonomi
Saat ini, Indonesia telah memiliki 37 pabrik pengolahan Aspal Buton yang tersebar di berbagai daerah. Pabrik-pabrik ini tidak hanya memproduksi berbagai jenis aspal seperti B5/20, B50/30, dan CPHMA, tetapi juga memberikan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 800 tenaga kerja.
Namun, meskipun jumlah pabrik sudah cukup banyak, pada periode 2019-2023, rata-rata penggunaan Aspal Buton dalam proyek nasional hanya mencapai sekitar 5%. Sebagian besar kebutuhan aspal nasional masih dipenuhi oleh impor. Pemerintah kini berupaya mengubah kondisi ini dengan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Dengan beroperasinya pabrik-pabrik ini secara penuh, diharapkan substitusi impor bisa meningkat drastis, serta berkontribusi pada pengurangan defisit perdagangan Indonesia.
Langkah Strategis Mengatasi Tantangan
Untuk mengatasi rendahnya tingkat pemanfaatan Aspal Buton, Kemenperin telah mengambil sejumlah langkah strategis sepanjang tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah:
- Business matching produk dalam negeri untuk memperkenalkan dan meningkatkan permintaan terhadap Aspal Buton.
- Koordinasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung proyek jalan nasional dengan menggunakan Aspal Buton.
- Sosialisasi regulasi tata kelola dan partisipasi dalam Konferensi 12th Malaysian Road Conference & Exhibition 2024 untuk memperkenalkan produk dalam negeri di pasar internasional.
Selain itu, Kemenperin juga tengah menyusun kajian terkait teknologi dan keekonomian serta merencanakan revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin mutu produk aspal yang dihasilkan, sehingga dapat bersaing di pasar domestik maupun global.
Dukungan Regulasi Pemerintah untuk Aspal Buton
Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mendukung penggunaan Aspal Buton untuk proyek-proyek jalan nasional. Di antaranya adalah Peraturan Menteri PUPR No. 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023, yang mengatur tentang kewajiban penggunaan Aspal Buton dalam proyek infrastruktur jalan.
Kemenperin juga terus berupaya memperkuat koordinasi antar-kementerian, memastikan kualitas produk yang konsisten, serta menjawab tantangan pasar agar Aspal Buton dapat menjadi pilihan utama dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Menuju Swasembada Aspal yang Berkelanjutan
Reni Yanita kembali menekankan bahwa implementasi Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton adalah langkah besar untuk mencapai swasembada aspal yang berkelanjutan. Ia optimistis, dengan kolaborasi berbagai pihak, Aspal Buton akan menjadi kekuatan utama dalam pembangunan infrastruktur Indonesia. Hal ini tidak hanya akan membuat Indonesia lebih mandiri, tetapi juga meningkatkan daya saing negara di masa depan.
“Kami yakin bahwa dengan kerja sama yang solid, Aspal Buton akan menjadi pilar utama dalam sektor infrastruktur, mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” tutup Reni.
Dengan langkah-langkah ini, Aspal Buton berpotensi menjadi solusi strategis bagi Indonesia, membawa manfaat besar bagi perekonomian, lapangan pekerjaan, serta pencapaian swasembada aspal yang lebih mandiri dan berdaya saing. (Mhd)