JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk merevisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), dengan salah satu perubahan utama adalah perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir untuk menyimpan DHE mereka dalam sistem keuangan Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku saat ini, eksportir diwajibkan untuk menyimpan setidaknya 30% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Namun, dalam revisi yang sedang dipersiapkan, jangka waktu kewajiban ini akan diperpanjang, meskipun rincian pastinya belum diungkapkan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif tambahan untuk memotivasi eksportir agar bersedia memarkirkan DHE mereka di perbankan dalam negeri. Meskipun tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai insentif tersebut, Airlangga menyatakan, “Pemerintah kan selalu menerbitkan sebuah kebijakan, tentu insentifnya disiapkan. Nanti kita lihat,” ujarnya kepada media di Jakarta pada Selasa (5/11).
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Eksportir yang Menyimpan DHE di Perbankan Indonesia
Sebagai langkah awal, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) kepada eksportir yang memarkirkan DHE mereka di bank-bank Indonesia. Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, yang memberikan perlakuan khusus terhadap pajak penghasilan yang dikenakan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
Berikut adalah ketentuan insentif pajak yang berlaku bagi eksportir yang menyimpan DHE dalam bentuk valuta asing ataupun yang telah dikoversi ke rupiah:
- Instrumen Moneter:
- Tarif 0%: Untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
- Tarif 2,5%: Untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.
- Tarif 7,5%: Untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan.
- Tarif 10%: Untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan.
- Instrumen Keuangan Tertentu yang Dikoversi ke Rupiah:
- Tarif 0%: Untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih.
- Tarif 2,5%: Untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan.
- Tarif 5%: Untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan.
Dampak Revisi Aturan DHE Terhadap Likuiditas Perusahaan
Panjangnya jangka waktu kewajiban penempatan DHE di sistem keuangan Indonesia berpotensi mempengaruhi likuiditas perusahaan eksportir, terutama bagi mereka yang biasanya mengalihkan dana tersebut ke investasi yang lebih likuid atau ke luar negeri. Hal ini mendapat perhatian dari pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang menilai bahwa perpanjangan waktu ini akan mengurangi likuiditas perusahaan di dalam negeri. Kadin berharap pemerintah juga dapat memberikan solusi agar kebijakan ini tidak terlalu memberatkan para eksportir dalam mengelola keuangan mereka.
Insentif Tambahan Diharapkan Dapat Menarik Eksportir
Untuk mendorong eksportir agar tetap memenuhi kewajiban ini, pemerintah memang perlu menyiapkan insentif tambahan yang menarik. Beberapa opsi insentif yang dapat dipertimbangkan antara lain penurunan tarif pajak untuk penempatan DHE dalam jangka waktu yang lebih lama, atau insentif fiskal lainnya yang dapat mengurangi beban perusahaan eksportir.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan cadangan devisa dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, sembari memitigasi ketergantungan pada devisa dari sektor-sektor lain yang lebih volatil.
Kesimpulan
Revisi aturan DHE yang tengah disiapkan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa hasil ekspor dari Sumber Daya Alam (SDA) dapat lebih banyak disimpan dalam sistem keuangan Indonesia, guna mendukung perekonomian domestik. Meskipun perubahan ini dapat memengaruhi likuiditas perusahaan, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan insentif yang dapat mendorong eksportir agar tetap bersedia menempatkan DHE mereka di perbankan Indonesia.
Pemerintah diharapkan segera mengungkapkan detail insentif yang akan disiapkan untuk menarik minat eksportir dalam menanggapi kebijakan ini, demi tercapainya tujuan yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia. (Hky)