Apple Ajukan Pertemuan dengan Kemenperin Terkait iPhone 16 yang Masih Dilarang Beredar di Indonesia

Apple Ajukan Pertemuan dengan Kemenperin Terkait iPhone 16 yang Masih Dilarang Beredar di Indonesia. foto dok agrofarm.co.id

JagatBisnis.com – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengonfirmasi bahwa Apple, produsen iPhone 16 series, telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Surat tersebut meminta waktu untuk bertemu guna membahas peredaran iPhone 16 di Indonesia, di tengah larangan yang masih berlaku.

Permintaan Pertemuan

Menurut Febri, Apple ingin mengadakan audiensi dengan Menperin untuk membahas masalah terkait kebijakan pemerintah yang melarang peredaran iPhone 16. Larangan ini diakibatkan oleh ketidakpuasan Apple dalam memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan sebesar 40 persen.

Baca Juga :   Kemenperin Gulirkan Program Restrukturisasi Mesin Tahun 2024 bagi Industri Mamin

“Apple sudah menghubungi melalui surat ke Pak Menteri dan meminta pertemuan. Namun, suratnya saya belum tahu tanggalnya,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/10/2024).

Penekanan pada Realisasi TKDN

Febri menegaskan bahwa pihak Kemenperin berharap Apple segera merealisasikan kesepakatan TKDN tanpa berlama-lama. “Kami menginginkan langkah konkret, tidak sekadar janji-janji,” tegasnya.

Meskipun ditanya apakah pertemuan dengan Apple akan dilakukan dalam waktu dekat, Febri menyatakan bahwa belum ada kepastian. “Belum tahu, karena kami belum melihat suratnya.”

Baca Juga :   Produsen Alat Kesehatan RI Teken Kerja Sama dengan Turki Senilai US$ 10,5 Juta

Kesepakatan Investasi Apple

Sebelumnya, Apple telah sepakat untuk memenuhi ketentuan TKDN melalui skema inovasi dengan membangun Apple Academy di beberapa daerah di Indonesia. Total investasi yang dijanjikan Apple untuk proyek tersebut mencapai Rp 1,7 triliun, namun hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp 1,4 triliun.

“Masih ada sekitar Rp 300 miliar yang belum direalisasikan, dan ini yang menjadi kendala dalam memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen,” jelas Febri.

Baca Juga :   Begini Cara Kemenprin Antisipasi Penyebaran Varian Omicron

Pengawasan Kemenperin

Kemenperin terus memantau situasi peredaran produk iPhone 16. Saat ini, sertifikat TKDN untuk produk tersebut belum dikeluarkan. Namun, iPhone 16 yang dibawa sebagai bawaan penumpang atau melalui pos dapat masuk ke Indonesia, dengan catatan bahwa penggunaannya hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dijual.

Dengan langkah ini, Kemenperin menunjukkan komitmennya untuk mengawasi dan menegakkan regulasi yang ada, sambil memberikan kesempatan bagi Apple untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan. (Zan)