Semua Anggota Gapki Sudah Memiliki NPWP, Namun Tantangan Masih Ada

Semua Anggota Gapki Sudah Memiliki NPWP, Namun Tantangan Masih Ada. foto dok spn.or.id

JagatBisnis.com – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menegaskan bahwa semua anggotanya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, keberadaan NPWP sangat penting bagi pengusaha sawit, karena tanpa NPWP, mereka tidak dapat membuka rekening bank. Namun, Eddy tidak mengungkapkan jumlah pasti pengusaha sawit yang tergabung dalam Gapki.

“Kalau anggota Gapki semuanya punya NPWP karena tidak mungkin perusahaan bisa buka rekening bank tanpa NPWP,” ujar Eddy dalam sebuah pernyataan pada Senin (28/10).

Baca Juga :   GAPKI Dorong Penguatan Permentan 01/2018 Tingkatkan Hubungan Kemitraan

Masalah NPWP di Industri Kelapa Sawit

Pernyataan Eddy kontras dengan informasi yang disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Juli 2024. Luhut mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan sawit yang belum memiliki NPWP, yang mengakibatkan setoran pajak dari korporasi tidak dapat tertagih sepenuhnya.

Baca Juga :   Krisis Sawit, 6 Produsen Minyak Goreng Tutup

“Masa ada sekian banyak perusahaan, misalnya di sawit, NPWP saja tidak punya. Kalau NPWP tidak ada, maka PPh Badan semua tidak bisa ditagih,” ungkap Luhut di akun Instagram-nya @luhut.pandjaitan.

Langkah Pemerintah

Menanggapi masalah ini, Luhut menyatakan bahwa pemerintah sedang mempercepat sistem digitalisasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintah dalam pengumpulan penerimaan perpajakan, termasuk dari sektor kelapa sawit.

Baca Juga :   Implementasi NIK-NPWP Mundur, Masyarakat Punya Waktu Lebih untuk Lapor Pajak

Kesimpulan

Meskipun Eddy Martono mengklaim bahwa semua anggota Gapki sudah memiliki NPWP, tantangan dalam memastikan kepatuhan pajak di sektor kelapa sawit masih ada. Dengan langkah-langkah digitalisasi yang diambil pemerintah, diharapkan dapat memperbaiki sistem perpajakan dan memastikan bahwa semua perusahaan, baik yang tergabung dalam Gapki maupun tidak, mematuhi kewajiban perpajakan mereka. (zan)