GAPKI Dorong Penguatan Permentan 01/2018 Tingkatkan Hubungan Kemitraan

JagatBisnis.com-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan upaya penguatan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 mengenai Penetapan Harga TBS Sawit Produksi Pekebun. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan hubungan kemitraan strategis antara pengusaha dan petani.

“Permentan 01/2018 sudah berjalan baik dan sesuai dengan semangat mendukung adanya kemitraan strategis antara perusahaan dan petani mitranya,” kata Wakil Ketua Umum GAPKI Bidang Kebijakan Publik Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Susanto menjelaskan, terkait hubungan kemitraan, Permentan ini telah memposisikan baik petani mitra maupun perusahaan sama-sama kedudukannya. Dalam rumusan perhitungan penetapan harga TBS sudah sangat fair dan rigid. Sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan dan adanya kepastian usaha jangka panjang. Selain itu, Permentan 01/2018 juga mengatur kualitas buah yang dikirimkan kepada pabrik sawit mulai dari jenis buah yang harus Tenera hingga waktu pengiriman maksimal 24 jam setelah panen diterima di pabrik sawit.

“Ini berarti akan memberikan kepastian atas kualitas buah yang diterima juga kepastian pasokan,” tegasnya.

Dia menambahkan. kndati demikian, ada kelemahan Permentan 01/2018 tetap perlu diperbaiki atau disempurnakan. Adapun kelemahan dari Permentan ini di antaranya, tidak adanya sanksi karena permentan ini merupakan pedoman bukan aturan hukum. Sedangkan sanksinya bisa dirumuskan dalam perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak misalkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan dan petani mitra yang tidak mematuhi perjanjian kemitraan yang ditandatangani bersama bisa disepakati sanksi yg adil untuk kedua pihak.

“Selain itu, kelemahan lain Permentan ini adalah belum mengatur keberadaan pabrik tanpa kebun yang sangat merusak tata niaga TBS antara perusahaan dan petani mitranya. Itu sebabnya, perlu ada penguatan regulasi ini terkait peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan harga TBS, karena banyak tafsir di daerah yang tidak sesuai dengan semangat dari isi Permentan Nomor 01/2018 sehingga perlu adanya Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana yang rinci yang penerapannya telah disepakati para pihak,” terangnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO