JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 buatan Apple belum dapat beredar di Indonesia hingga saat ini. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Kemenperin belum memberikan izin edar untuk perangkat tersebut karena masih ada komitmen yang belum direalisasikan oleh pihak Apple.
“Seperti yang telah kami sampaikan, masih ada komitmen yang belum direalisasikan oleh pihak Apple,” ujar Agus dalam jumpa pers pada Selasa (22/10).
Masalah IMEI
Dengan situasi ini, masyarakat yang membeli iPhone 16 di luar negeri perlu berhati-hati. Jika perangkat tersebut dibawa ke Indonesia, gawai tersebut tidak akan aktif dan tidak dapat digunakan. Hal ini disebabkan karena nomor seri unik yang dikenal sebagai International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum diterbitkan untuk iPhone 16.
Agus menjelaskan bahwa IMEI diterbitkan oleh tiga institusi: Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Bea Cukai. Biasanya, Kominfo menerbitkan IMEI pada produk telekomunikasi untuk layanan khusus bagi diplomat dari negara lain.
“Jika ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan dapat beroperasi, saya tegaskan bahwa produk tersebut ilegal. Segera laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” tegas Agus.
Rilis Global dan Harga
Perlu dicatat, iPhone 16 telah dirilis di pasar global sejak 20 September 2024, dengan empat varian yaitu iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Harga untuk iPhone 16 diperkirakan berkisar antara Rp 16,49 juta hingga Rp 33,99 juta, tergantung varian dan pilihan kapasitas internal memorinya.
Dengan kondisi ini, pengguna di Indonesia disarankan untuk menunggu hingga Kemenperin memberikan izin edar resmi sebelum membeli dan menggunakan iPhone 16. (Zan)