Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tanpa Perubahan untuk Triwulan IV 2024

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tanpa Perubahan untuk Triwulan IV 2024. foto dok umsu.ac.id

JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Triwulan IV Tahun 2024, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Keputusan ini diambil meskipun seharusnya ada penyesuaian tarif berdasarkan sejumlah parameter ekonomi.

Alasan di Balik Keputusan

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik biasanya mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga :   Jokowi Akan Tunjuk Wamen Baru di Kementerian ESDM

Data yang digunakan untuk penilaian tarif Triwulan IV diambil dari realisasi antara bulan Mei hingga Juli 2024. Secara keseluruhan, perubahan dalam parameter ekonomi makro seharusnya menunjukkan indikasi untuk kenaikan tarif listrik. “Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik,” ungkap Jisman dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 30 September 2024.

Baca Juga :   Upaya Pemerintah Kejar Target EBT 23 Persen di 2025

Dampak pada Pelanggan Bersubsidi

Selain tarif nonsubsidi, Jisman juga menambahkan bahwa tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi—termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—juga tetap tanpa perubahan.

“Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan sektor industri di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang,” lanjutnya.

Baca Juga :   Program Dibatalkan, Uji Coba Konversi Kompor Listrik Tetap Dilanjutkan

Harapan untuk PLN

Kementerian ESDM berharap agar PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan langkah ini, diharapkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat tetap terjaga, sehingga memberikan manfaat lebih bagi pelanggan.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha di sektor industri, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. (Mhd)