JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuka seseorang untuk mengisi kembali jabatan wakil menteri di Kementeraian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal terlihat dari Perpres Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru saja diteken presiden 25 Oktober 2021.
Dalam Perpres tersebut mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM, tepatnya dalam pasal 2 hingga pasal 6.
Mengutip salinan dokumen Perpres 97/2021 pasal 2 poin 1 hingga 4, ada beberapa keterangan soal Wamen ESDM ini. Pertama, dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
“2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi Perppres tersebut yang dikutip, Senin (22/11/2021).
Discussion about this post