JagatBisnis.com – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengemukakan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 hingga 12 persen atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun dan apartemen. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa, 23 September 2024.
Dalam pernyataannya, Adjit menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas IPL akan membebani penghuni apartemen yang sudah membayar iuran untuk pengelolaan lingkungan. “Jika saya tinggal di rumah sendiri, mengapa saya harus membayar PPN? Di apartemen, semua penghuni berbagi ruang bersama, jadi sangat tidak logis jika mereka dikenakan pajak untuk tempat tinggal mereka sendiri,” jelasnya.
Dampak Penunggakan IPL
Adjit juga mengungkapkan bahwa sudah ada masalah penunggakan pembayaran IPL yang cukup signifikan, dengan angka mencapai 5 hingga 6 persen dari total unit. “Misalnya, dari 1.000 unit, tidak sampai 100 persen yang membayar. Jika PPN ditambahkan, siapa yang akan mau membayar jika mereka saja tidak membayar IPL?” tambahnya.
Ketidakpuasan ini mendorong P3RSI untuk merencanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebagai langkah tegas jika imbauan mereka tidak mendapatkan respons dari pihak berwenang.
Apa itu Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)?
IPL adalah biaya yang dikenakan untuk kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan bersama di kawasan rumah susun. Biaya ini dikelola oleh Perkumpulan Penghuni, yang bertugas untuk memastikan fasilitas dan lingkungan bersama tetap terawat. Sementara pemilik unit bertanggung jawab untuk pemeliharaan di dalam unit mereka masing-masing.
Dengan situasi ini, P3RSI menegaskan pentingnya perhatian dari pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan PPN atas IPL, demi kesejahteraan penghuni apartemen dan keberlangsungan pengelolaan lingkungan yang baik. (Hky)