Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja: Cuti Bersama Sebagai Protes Kesejahteraan

Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja: Cuti Bersama Sebagai Protes Kesejahteraan. foto dok pa-buntok.go.id

JagatBisnis.com – Ribuan hakim di seluruh Indonesia siap melakukan aksi protes dengan mengadakan cuti bersama selama lima hari, mulai dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan yang dikenal dengan nama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini bertujuan untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Menurut Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, masalah utama terletak pada gaji dan tunjangan jabatan hakim yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Sayangnya, peraturan ini belum disesuaikan selama 12 tahun, sementara kondisi ekonomi dan inflasi terus meningkat.

Baca Juga :   Upah Belum Dibayar, 1.200 Pelipat Surat Suara di Cianjur Ancam Mogok

“Gaji dan tunjangan yang ditetapkan pada 2012 kini jauh dari realitas. Penghasilan hakim yang setara dengan pegawai negeri sipil biasa jelas tidak mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” jelas Fauzan. Ia menambahkan, ketidakcukupan penghasilan ini berpotensi mendorong hakim ke arah perilaku korupsi, sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga :   Pekan Depan, Kru Film dan TV Hollywood Mogok Kerja Massal

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga stagnan dan tidak mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade. Hal ini membuat banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab yang diemban. “Masalah ini menjadi semakin serius ketika seorang hakim pensiun, karena penghasilan pensiun mereka hanya dihitung dari gaji pokok,” ungkap Fauzan.

Fauzan menekankan bahwa kesejahteraan yang tidak memadai bagi hakim bisa menciptakan dampak negatif bagi sistem peradilan. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018, yang merekomendasikan peninjauan ulang terhadap gaji hakim. “Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 menjadi hal yang mendesak dan penting,” tegasnya.

Baca Juga :   Starbucks Mogok Kerja di Hari Promo, Tuntut Kenaikan Gaji

Aksi cuti bersama ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap isu yang dihadapi para hakim, serta mendorong langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan mereka. Dengan begitu, diharapkan integritas dan kualitas sistem peradilan di Indonesia tetap terjaga. (Mhd)