Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025 Batal: Pemerintah Pertimbangkan Alternatif Kebijakan

Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025 Batal: Pemerintah Pertimbangkan Alternatif Kebijakan. foto dok satpolpp.bantenprov.go.id

JagatBisnis.com – Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 resmi dibatalkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengonfirmasi bahwa hingga penutupan pembahasan RAPBN 2025, kebijakan ini belum akan dilaksanakan. Pemerintah berencana untuk melihat alternatif kebijakan lain dengan melakukan penyesuaian harga jual di tingkat industri dalam beberapa bulan mendatang.

Baca Juga :   Penurunan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Membayangi Kondisi Fiskal Indonesia

Askolani mengungkapkan bahwa salah satu alasan penundaan ini adalah fenomena down trading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini mengakibatkan perubahan dalam pola konsumsi yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, terutama terkait perbedaan tarif antara rokok golongan I dan III.

Baca Juga :   Penurunan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Membayangi Kondisi Fiskal Indonesia

Sampai Agustus 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat mencapai Rp 138,4 triliun, meningkat 5% YoY. Dari jumlah tersebut, cukai rokok menyumbang Rp 132,8 triliun dengan pertumbuhan 4,7% YoY, dipicu oleh peningkatan produksi rokok Golongan II dan III. Dengan keputusan ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara pendapatan cukai dan dampak sosial ekonomi bagi konsumen. (Mhd)

Baca Juga :   Penurunan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Membayangi Kondisi Fiskal Indonesia