Penurunan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Membayangi Kondisi Fiskal Indonesia

Penurunan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Membayangi Kondisi Fiskal Indonesia. foto dok beacukai.go.id

JagatBisnis.com – Penerimaan dari cukai, termasuk cukai hasil tembakau (CHT), diperkirakan akan terus mengalami penurunan hingga akhir tahun 2024. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat kontribusi cukai terhadap pendapatan fiskal negara sangat signifikan.

Menurut Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, realisasi penerimaan cukai secara keseluruhan turun sebesar 12,6% per Mei 2024. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh kontraksi penerimaan dari cukai hasil tembakau.

“Faktanya, tidak ada kebijakan forestalling di akhir tahun 2023 yang seharusnya mempengaruhi penerimaan awal tahun 2024. Namun, penerimaan tetap terkontraksi, menunjukkan adanya penurunan yang signifikan,” ungkap Fajry.

Baca Juga :   Lakukan Kunjungan dan Patroli Laut Gabungan, Bea Cukai Komitmen Perkuat Pengawasan

Fajry menjelaskan bahwa penurunan ini sejalan dengan prediksi yang sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya, terutama dilihat dari tax buoyancy yang menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai tidak mampu lagi mendorong penerimaan sejak beberapa tahun terakhir.

“Penurunan ini juga terlihat dari hasil penghitungan menggunakan tax elasticity, yang menunjukkan bahwa kenaikan tarif berdampak negatif pada penerimaan,” tambahnya.

Dia juga menggarisbawahi bahwa beban tarif yang tinggi telah memberikan tekanan signifikan pada industri tembakau, tercermin dari penurunan harga saham perusahaan rokok yang terdaftar di bursa saham.

Baca Juga :   Bea Cukai Bengkalis Ringkus Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Sei Selari

Dari sisi prediksi untuk sisa tahun 2024, Fajry memperkirakan bahwa penerimaan cukai akan tetap tumbuh negatif atau lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi tantangan besar bagi fiskal pemerintah, terutama mengingat penerimaan pajak juga mengalami kontraksi.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa pendapatan dari Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp 77,94 triliun per Mei 2024, menurun 13,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi ini hanya setara dengan 33,83% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :   Grebek Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok

Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh relaksasi dalam pelunasan pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2024. Peraturan ini memperpanjang periode penundaan pelunasan dari 60 hari menjadi 90 hari, yang menyebabkan sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke bulan Juni 2024.

Penerimaan dari CHT sendiri berkontribusi sebesar 71,43% terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai, menjadikan kondisi ini sebagai fokus utama dalam upaya pengelolaan fiskal ke depan. (Hky)