Penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024.

Penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024. foto dok delameta.com

JagatBisnis.com – Mulai 22 September 2024, pukul 00.00 WIB, pengguna Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami penyesuaian tarif tol pada ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024.

Rincian Tarif Baru

Berikut adalah rincian tarif tol yang baru berdasarkan kategori golongan kendaraan:

  • Gol I: Rp 11.000 (sebelumnya Rp 10.500)
  • Gol II: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
  • Gol III: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
  • Gol IV: Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500)
  • Gol V: Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500)
Baca Juga :   Jokowi Coba Jalan Tol IKN dengan Motor: Pengalaman Mulus dan Harapan Hijau

Alasan Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun, sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 dan PP No. 15 Tahun 2005. Regulasi ini mengatur bahwa tarif tol perlu disesuaikan berdasarkan inflasi serta kondisi ekonomi, demi menjaga kepastian pengembalian investasi dan mendukung iklim investasi jalan tol di Indonesia.

Peran Strategis Jalan Tol Dalam Kota

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berfungsi krusial dalam mendukung pertumbuhan ibu kota sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan. Selain itu, jalan tol ini merupakan jalur VIP yang dilalui oleh tamu negara dan pejabat pemerintah, serta berfungsi sebagai jalur alternatif menuju pusat perkantoran, pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga :   Kejar Ketertinggalan Infrastruktur, Indonesia Butuh Rp2.085 Triliun

Komitmen Peningkatan Layanan

Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Tol Jasamarga Metropolitan, menyatakan bahwa Jasa Marga berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. Upaya ini meliputi:

  • Transaksi: Penambahan gardu operasi, penyediaan 32 unit mobile reader, dan pengembangan sistem Single Lane Free Flow (SLFF).
  • Lalu lintas: Pemasangan Dynamic Message Sign (DMS) dan CCTV untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
  • Konstruksi: Pemeliharaan berkala dan perbaikan sarana jalan tol seperti rambu dan penerangan.
Baca Juga :   Kementerian PUPR Catat Capaian PSR Tembus 466.011 Unit

Akses Informasi Lalu Lintas

Jasa Marga juga menyediakan pembaharuan informasi lalu lintas melalui Call Center Jasamarga di nomor 14080, website www.jasamarga.com, dan aplikasi Travoy, yang dapat diakses 24 jam untuk memberikan informasi terkini kepada pengguna jalan.

Dengan penyesuaian tarif dan upaya peningkatan layanan ini, diharapkan pengalaman berkendara di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan semakin baik, aman, dan nyaman bagi semua pengguna. (Hky)