JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pengembalian aset obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2 triliun pada tahun depan. Rincian target tersebut meliputi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik aset senilai Rp 500 miliar, dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun.
Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa target ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus-kasus BLBI yang masih berproses. “Ini adalah bagian dari rangkaian kasus BLBI hak tagih negara yang masih dalam proses penyelesaian,” kata Suahasil dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).
Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI, Rionald Silaban, menilai target tersebut realistis, meskipun prosesnya akan menantang. Menurut Rionald, “Saat ini kita menyisir aset-aset yang lebih kecil. Penagihan terus dilakukan, namun untuk kasus besar, penyitaan adalah langkah utama. Kami memahami bahwa penyelesaian kasus-kasus ini tidak mudah.”
Rionald juga mengungkapkan bahwa setelah Satgas BLBI berakhir pada Desember 2024, akan ada usulan pembentukan komite tetap untuk menangani masalah BLBI. “Komite ini masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait. Usulannya adalah menggantikan Satgas yang bersifat temporer,” jelas Rionald.
Pembentukan komite tersebut diharapkan dapat memberikan kelanjutan dan konsistensi dalam upaya penyelesaian kasus BLBI yang belum sepenuhnya tuntas. (Mhd)