JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memblokir rekening bank yang pemiliknya mangkir dari kewajiban membayar pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Dia menjelaskan, pemblokira itu akan dilakukan dalam empat tahapan. Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka pihaknya akan melakukan imbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak tersebut.
“Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya kami akan melakukan penagihan. Jadi prosedurnya, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya. Ada imbauan, klasifikasi, pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan hingga banding keberatan. Jika sudah jatuh tempo didiamkan, maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” ungkap Neilmaldrin
Ketiga, lanjut dia, dalam proses penagihan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka pihaknya akan melakukan penagihan aktif.
“Penagihan itu masuk lagi proses panjang. Ada mediasi dan opsi cicilan yang kita tawarkan. Kesempatan itu harus dilakukan. Jika tidak digubris juga baru penagihan aktif,”
Adapun tahap keempat, terang dia, dalam proses penagihan aktif pemblokiran rekening menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan. Tak hanya pemblokiran, pihaknya juga berwenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada wajib pajak yang nakal tersebut.
“Blokir rekening akan dibuka apabila wajib pajak telah membayar tunggakan. Karena tujuannya blokir biar utang pajak dibayar,” tutupnya. (*/esa)