JagatBisnis.com – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan penolakan keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Penolakan ini disampaikan dalam surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 September 2024.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, mengkritik regulasi tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau, yang menurutnya akan mengancam kelangsungan hidup jutaan petani. “Kami merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Peraturan ini semakin menekan eksistensi pertembakauan dan berdampak pada melemahnya perekonomian sektor ini,” tegas Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
DPN APTI juga menyoroti bahwa Kementerian Kesehatan dianggap hanya fokus pada aspek kesehatan tanpa memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan budaya yang diakibatkan oleh regulasi ini. Agus menegaskan bahwa jutaan orang bergantung pada industri tembakau untuk mata pencaharian mereka.
Kementerian Kesehatan akan segera menggelar public hearing mengenai Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk kelompok anti-tembakau. DPN APTI menilai langkah ini sebagai bentuk arogansi kebijakan yang merugikan petani tembakau. “PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes ini adalah agenda global yang melibatkan kelompok anti-tembakau untuk mematikan hak ekonomi petani tembakau,” tambah Agus.
PP 28/2024 sendiri mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau, yang tercantum dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, dari Pasal 429 hingga Pasal 463. DPN APTI berkomitmen untuk terus melawan kebijakan yang mereka anggap merampas hak-hak petani tembakau. (Zan)