Gapmmi Menuntut Kajian Komprehensif untuk Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024: Kolaborasi dan Edukasi Jadi Kunci

Gapmmi Menuntut Kajian Komprehensif untuk Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024: Kolaborasi dan Edukasi Jadi Kunci. foto dok gapmmi.id

JagatBisnis.com – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) telah mengemukakan keprihatinannya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, yang diterbitkan pada akhir Juli 2024, bertujuan untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat melalui pembatasan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan olahan.

Dalam siaran pers pada Kamis (29/8), Adhi Lukman, Ketua Umum Gapmmi, menegaskan bahwa meskipun Gapmmi mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mereka sangat menyesalkan proses penerbitan PP ini yang dianggap tidak melibatkan industri secara memadai. Menurutnya, Gapmmi sebagai pelaku utama dalam industri makanan dan minuman belum dilibatkan dalam pembahasan penting tersebut.

Baca Juga :   Hanya 100 Sekolah di Tangerang yang Diizinkan PTM

Adhi Lukman juga menekankan bahwa proses perumusan PP ini tidak disertai dengan kajian risiko dan dampak yang komprehensif. “Tidak ada kajian menyeluruh tentang risiko dan dampak yang timbul dari peraturan ini,” tegas Adhi. Dia mengingatkan bahwa faktor risiko PTM tidak hanya disebabkan oleh konsumsi pangan olahan, melainkan juga dipengaruhi oleh gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, pengelolaan stres, dan pola konsumsi makanan secara keseluruhan.

Gapmmi berpendapat bahwa pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan tidak akan efektif dalam menurunkan angka PTM, karena kontribusi produk pangan olahan terhadap konsumsi total GGL masyarakat hanyalah sebagian kecil. Selain itu, pembatasan ini dapat memengaruhi teknologi dan formulasi produk pangan, mengingat hampir semua produk pangan mengandung gula, garam, atau lemak kecuali air mineral.

Baca Juga :   Demi PTM 100 Persen, Pemkab Kuningan Galakkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Adhi Lukman juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peraturan turunan PP 28/2024, termasuk pelabelan pangan yang akan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut informasi yang diterima Gapmmi, peraturan turunan ini akan “dikebut” sebelum pertengahan September 2024. Gapmmi menganggap langkah ini terburu-buru dan tidak sejalan dengan tahapan yang tepat seperti edukasi dan harmonisasi dengan industri.

Gapmmi meminta pemerintah untuk menunda implementasi peraturan turunan tersebut dan menyusun peta jalan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pakar teknologi pangan dan gizi. Menurut Adhi, peraturan yang krusial ini harus memprioritaskan kepentingan nasional dan memperhatikan dampaknya terhadap daya saing bangsa, kesempatan berusaha, dan mata pencaharian.

Baca Juga :   Wagub Riza: Jakarta Masih Penuhi Syarat PTM 100 Persen

“Tujuan utama haruslah kedaulatan negara, bukan kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi melemahkan daya saing bangsa,” tutup Adhi Lukman, menggarisbawahi betapa mahalnya harga yang harus dibayar negara dari keluarnya PP ini.

Dengan harapan akan adanya kolaborasi dan harmonisasi yang lebih baik antara pemerintah dan industri, Gapmmi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dan edukasi untuk mencapai tujuan kesehatan yang diinginkan tanpa mengabaikan kepentingan seluruh pihak terkait. (Hky)