Kenaikan Signifikan Kasus PHK di Indonesia, Menyentuh 45.762 Pekerja

Kenaikan Signifikan Kasus PHK di Indonesia, Menyentuh 45.762 Pekerja. foto dok umsu.ac.id

JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan di Indonesia, dengan total 45.762 pekerja terdampak hingga 23 Agustus 2024. Data ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu, dan mencerminkan tren yang mengkhawatirkan dalam pasar tenaga kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa angka PHK tahun ini mengalami kenaikan yang cukup mencolok. “Jumlah PHK dari Januari hingga Agustus 2024 sekitar 5.000 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Indah dalam pernyataan pada Minggu (25/8). Dia menambahkan bahwa disparitas PHK pada Juli sudah mencapai sekitar 4.000 kasus, dan diperkirakan meningkat menjadi 5.000 dibandingkan Agustus 2023.

Baca Juga :   Perkembangan Teknologi AI: Tantangan dan Peluang bagi Sumber Daya Manusia di Indonesia

Sektor manufaktur, khususnya industri pengolahan seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, menjadi penyumbang utama kasus PHK tahun ini. Daerah yang paling terdampak meliputi Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat, meskipun detail angka spesifik untuk masing-masing wilayah belum dipaparkan.

Baca Juga :   Menteri Ketenagakerjaan Dorong Mediator Hubungan Industrial untuk Berfokus pada Pencegahan Konflik

Menurut Indah, beberapa faktor berkontribusi terhadap lonjakan PHK tahun ini. Salah satunya adalah ketidakmampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan pergeseran ke e-commerce dan belanja daring, yang kini semakin menjadi tren utama di masyarakat. “Perusahaan yang tidak mampu beradaptasi dengan perubahan ini akhirnya terpaksa melakukan PHK,” jelasnya.

Selain itu, beberapa pelaku usaha masih menanggung kerugian akibat pandemi COVID-19, diperburuk oleh ketegangan geopolitik terkini. Meskipun demikian, Kemnaker telah berupaya memfasilitasi mediasi antara pelaku usaha dan pekerja terkait isu PHK. Indah menekankan pentingnya perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak PHK, meskipun prosesnya tidak selalu berjalan mulus.

Baca Juga :   Perkembangan Teknologi AI: Tantangan dan Peluang bagi Sumber Daya Manusia di Indonesia

“Pihak perusahaan yang melakukan PHK telah diimbau untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan. Kami memastikan bahwa proses ini berlangsung sebaik mungkin, meskipun ada tantangan yang harus dihadapi,” pungkasnya. (Mhd)