Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia: Proses Berlanjut di Tengah Ketegangan dan Komitmen Pembangunan

Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia: Proses Berlanjut di Tengah Ketegangan dan Komitmen Pembangunan. foto dok ptfi.co.id

JagatBisnis.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini masih berada dalam tahap pembahasan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bersama Pemerintah Indonesia. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyampaikan bahwa diskusi mengenai perpanjangan IUPK yang berlaku hingga pasca-2041 terus berlangsung.

“Proses diskusi dengan pemerintah masih berjalan. Kami berharap bisa menyelesaikannya secepat mungkin. Pembangunan smelter baru juga termasuk dalam pembahasan perpanjangan IUPK ini,” ujar Tony dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga :   ANTAM Tingkatkan Komitmen dalam Pengembangan Sumber Daya Mineral

Tony juga menginformasikan bahwa proses ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI telah dimulai setelah mendapatkan izin ekspor dari pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang ada selama proses perpanjangan izin berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak IUPK untuk PT Freeport Indonesia hampir selesai. Namun, Bahlil mengungkapkan kekecewaannya terhadap PTFI yang dinilai lambat dalam menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk negosiasi.

Baca Juga :   ESDM Larang Seluruh Ekspor Batubara

“IUPK Freeport hampir selesai, tetapi Freeport agak lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan untuk negosiasi. Termasuk negosiasi dengan Menteri BUMN yang belum tuntas. Jadi, jangan hanya tanya pemerintah, tanya juga Freeport,” tegas Bahlil dalam keterangannya di Kementerian ESDM pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam konteks ini, Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa penambahan 10% saham PT Freeport Indonesia akan dilakukan tanpa biaya tambahan alias gratis. Penambahan saham ini merupakan salah satu syarat penting untuk perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2061 mendatang. Selain itu, pembangunan fasilitas smelter baru di Papua juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari perpanjangan izin.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Insentif Baru untuk Sektor Migas untuk Dongkrak Produksi

Proses ini menunjukkan dinamika yang kompleks dalam hubungan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah, serta kebutuhan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keberhasilan perpanjangan IUPK akan mempengaruhi operasi tambang dan industri pertambangan di Indonesia untuk beberapa dekade ke depan. (Mhd)