Kemenhub Gelar Pengawasan Serentak Terhadap Kendaraan Angkutan Barang untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Kemenhub Gelar Pengawasan Serentak Terhadap Kendaraan Angkutan Barang untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas. foto dok setkab.go.id

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) secara serentak terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan. Kegiatan ini akan berlangsung di seluruh Indonesia dari 19 hingga 25 Agustus 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang. Fokus utama dari pengawasan ini adalah pada pelanggaran ketentuan operasional, baik secara administratif maupun teknis, yang sering menjadi penyebab awal terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :   Menhub Pastikan Kemacetan di MBZ hingga Merak Mulai Terurai

Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan sejak tahun 2023 di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). “Dengan adanya pengawasan dan Gakkum serentak ini, kami berharap dapat menertibkan operator barang, pemilik barang, serta pengemudi,” ungkap Risyapudin pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga :   Semakin Mudah Dan Nyaman Bisa Check-in Tiket Pesawat Di Stasiun Kereta

Risyapudin menjelaskan bahwa pemerintah secara bertahap berupaya memastikan pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL). Data terkini menunjukkan bahwa pelanggaran muatan mendominasi jenis pelanggaran, mencapai 65% dari total pelanggaran yang tercatat di UPPKB. Sisanya adalah pelanggaran administratif, seperti dokumen kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).

Pengawasan dan penegakan hukum ini akan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan TNI. Risyapudin juga berharap agar Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :   Terminal Wae Kelambu Labuan Bajo Garapan Brantas Abipraya, Lulus Uji Sandar Kapal Perdana

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas di jalan raya, terutama bagi pengguna jalan lainnya yang berpotensi terpengaruh oleh operasional kendaraan angkutan barang. (Mhd)