JagatBisnis.com – Menjelang kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), penyaluran Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bambang Wisnubroto, mengungkapkan bahwa realisasi DMO pada Agustus 2024 hanya mencapai 119 ribu ton, jauh di bawah target bulanan sebesar 300 ribu ton.
Data dari Kemendag menunjukkan bahwa selama tahun 2024, penyaluran DMO bulanan, baik dalam bentuk minyak curah maupun Minyakita, tidak pernah melampaui target. Rata-rata realisasi penyaluran mencapai hanya 157 ribu ton per bulan.
“Realisasi DMO pada bulan-bulan ini memang masih belum mencapai target,” jelas Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (12/8).
Menurut Bambang, rendahnya penyaluran DMO, baik untuk Minyakita maupun minyak curah, disebabkan oleh banyak produsen yang masih menunggu kelanjutan kebijakan revisi HET Minyakita dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Revisi ini berkaitan dengan bentuk DMO serta hak ekspor yang akan diperoleh pelaku usaha.
Dalam beberapa waktu terakhir, penyaluran DMO lebih banyak dilakukan dalam bentuk minyak curah dibandingkan Minyakita. Hal ini menunjukkan bahwa produsen mulai menyesuaikan DMO dengan menyalurkan stok Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang nantinya tidak akan diakui sebagai DMO.
“Ini merupakan respons pelaku usaha di lapangan terhadap ketidakpastian kebijakan,” tambah Bambang.
Minimnya penyaluran DMO dalam bentuk Minyakita berdampak langsung pada kenaikan harga di pasaran. Kemendag mencatat bahwa rata-rata harga Minyakita saat ini telah menembus Rp 16.390 per liter, yang sudah berada di atas HET yang berlaku.
“Kondisi harga saat ini sudah di atas HET. Oleh karena itu, Kemendag akan segera melakukan perubahan HET,” ujar Bambang.
Pemerintah memang berencana menaikkan HET Minyakita melalui revisi Permendag No 49 Tahun 2022. Bambang menargetkan bahwa revisi ini dapat diterbitkan dalam pekan ini, dengan proses administrasi pengundangan yang sudah memasuki tahap akhir.
Selain mengubah HET Minyakita, revisi Permendag ini juga akan mengeluarkan minyak goreng curah dari aturan DMO. Dengan demikian, penyaluran DMO nantinya hanya akan dikhususkan untuk Minyakita saja.
“Harmonisasi sudah dilakukan oleh Kemenkumham dan persetujuan dari Presiden telah kami terima,” pungkas Bambang.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyaluran DMO dapat lebih efektif dan harga Minyakita dapat kembali terjaga, serta distribusi kebutuhan masyarakat bisa lebih merata. (Hky)