MUI: Bukan Hanya Israel, Produk Prancis Layak Masuk Daftar Boikot

JagatBisnis.com – Buntut agresi militer ke Palestina, gerakan boikot terhadap produk dan perusahaan terafiliasi Israel kian gencar dilakukan di Indonesia, terutama di kalangan umat Islam. Aksi ini menguat dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.

“Aksi boikot tidak hanya mengarah ke produk yang terafiliasi dengan Israel. Ada juga produk dari negara lain yang dianggap layak untuk diboikot, yakni Prancis,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin, di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga :   MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Tapi Tunggu Izin BPOM

Menurut dia, Prancis juga telah mengabaikan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya dengan benar. Tak ada salahnya, jika masyarakat Indonesia juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Prancis.

Baca Juga :   MUI: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

“Prancis pun dikenal dengan sikapnya yang keras, bahkan cenderung Islamofobia terhadap warga Muslim. Salah satunya, negara itu membiarkan penghinaan dengan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad dengan dalih kebebasan berekspresi,” terang Arif.

Dia menerangkan, jika ada kebijakan tebang pilih yang dikaitkan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang Muslim, maka boikot juga bisa ditujukan ke perusahaan multinasional Prancis yang beroperasi dan meraup profit besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia.

Baca Juga :   MUI Mendesak Tindakan Tegas dari Kominfo Terkait Akun YouTube yang Menghina Nabi Muhammad

“Pelarangan-pelarangan seperti itu dapat mengurangi HAM yang sangat mendasar dan itu tidak boleh dilakukan. Jika ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara manapun yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, kita harus bersikap,” pungkas Arif. (eva)