Pemerintah Fokus Gali Potensi Pajak dari Ekonomi Digital Tahun Depan

Pemerintah Fokus Gali Potensi Pajak dari Ekonomi Digital Tahun Depan. foto dok pajak.io

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk memanfaatkan potensi besar dari ekonomi digital untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun depan. Fokus utama ini diungkapkan oleh Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/7).

Rofyanto menjelaskan bahwa dengan semakin banyaknya aktivitas ekonomi yang beralih ke platform digital, terdapat peluang signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui perpajakan. “Saat ini, aktivitas ekonomi semakin banyak yang beralih ke digital. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat perpajakan digital untuk memanfaatkan potensi ini,” ungkapnya.

Baca Juga :   APBN Kembali Diandalkan dalam Penanganan Wabah PMK

Hingga 30 Juni 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah mengumpulkan dana sebesar Rp 25,88 triliun dari sektor ekonomi digital. Jumlah ini meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) yang mencapai Rp 2,09 triliun.

Baca Juga :   Pentingnya Peran Strategis BPK Dalam Mengawal APBN

Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga akan menerapkan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah-langkah yang akan diambil mencakup penguatan core tax system, CEISA, dan Simbara untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperluas basis pajak.

“Selain itu, kami juga akan fokus pada peningkatan tax ratio atau rasio pajak serta reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN). Semua ini akan dioptimalkan, termasuk memberikan insentif fiskal untuk mendorong investasi,” tambah Rofyanto.

Baca Juga :   Tender Gorden Rumah Dinas DPR Dimenangkan Penawar Tertinggi

Langkah-langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan pemanfaatan maksimal dari sektor ekonomi digital, pemerintah bertujuan untuk memperkuat basis pajak dan memastikan sistem perpajakan yang lebih efektif serta adil. (Mhd)