Polemik Sodium Dehydroacetate pada Roti Aoka: GAPMMI Menanggapi

Polemik Sodium Dehydroacetate pada Roti Aoka: GAPMMI Menanggapi. foto dok instagram @gapmmi

JagatBisnis.com – Polemik seputar penggunaan Sodium Dehydroacetate pada roti jenis Aoka telah mencuat dan menarik perhatian publik belakangan ini. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) memberikan tanggapannya terkait kasus ini dengan menegaskan bahwa produsen Roti Aoka yang terlibat bukanlah anggota dari asosiasi mereka.

Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta pada Senin (22/7), menyatakan bahwa masalah ini sedang ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adhi Lukman menekankan kepercayaannya pada BPOM untuk menangani permasalahan keamanan konsumen ini.

Baca Juga :   GAPMMI Prediksi Tahun Depan Makanan dan Minuman Naik 5-7 Persen

“Kami percayakan sepenuhnya pada BPOM untuk menangani permasalahan ini. Kami juga baru mendapat informasi bahwa BPOM sedang merencanakan klarifikasi terkait hal tersebut,” ujarnya.

Adhi Lukman menegaskan bahwa produk yang telah didaftarkan kepada BPOM diharapkan telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Namun, jika ada temuan baru terkait keamanan konsumen, BPOM diharapkan akan segera mengambil tindakan preventif yang diperlukan.

“Kami akan menghubungi produsen tersebut untuk bergabung dengan GAPMMI dan mendorong agar semua anggota kami mematuhi ketentuan yang ada,” tambahnya.

Adhi Lukman juga membenarkan bahwa Sodium Dehydroacetate tidak termasuk dalam positive list BPOM sebagai bahan pengawet untuk makanan dan minuman. Menurutnya, industri makanan umumnya menggunakan bahan pengawet yang diizinkan seperti benzoat dan propionat, dengan catatan penggunaannya harus sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   GAPMMI Prediksi Tahun Depan Makanan dan Minuman Naik 5-7 Persen

Dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa di kalangan anggotanya, GAPMMI secara rutin mengadakan pertemuan dan gathering untuk mengupdate regulasi terbaru dan mengingatkan produsen akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Indonesia Bakery Family (IBF), produsen Roti Aoka, telah membantah klaim bahwa produk mereka mengandung Sodium Dehydroacetate yang merupakan bahan pengawet kosmetik. IBF menegaskan bahwa produk mereka telah melewati pengujian oleh BPOM dan telah memperoleh izin edar untuk semua varian dan rasa yang tercantum dalam kemasan produk.

Baca Juga :   GAPMMI Prediksi Tahun Depan Makanan dan Minuman Naik 5-7 Persen

“Seluruh produk Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” ujar Head Legal Indonesia Bakery Family, Kemas Ahmad Yani, dalam keterangan resminya.

Dengan berbagai klarifikasi ini, publik diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai isu ini dan menarik perhatian terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam industri makanan dan minuman di Indonesia. (Mhd)