JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia telah mengembangkan Kawasan Industri pertama melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) sejak tahun 1970, sebagai upaya untuk mengatur pertumbuhan industri, mengurangi dampak pencemaran lingkungan, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur dan permukiman di sekitar lokasi industri.
Menyikapi perkembangan ini, pada tahun 1984, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yang menetapkan wilayah pusat pertumbuhan industri. Pada tahun 1989, Keputusan Presiden Nomor 53 memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengembangkan Kawasan Industri generasi kedua, seiring dengan meningkatnya investasi.
Dengan adanya peraturan otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian investasi, mengakomodasi kepentingan lingkungan, memenuhi kebutuhan infrastruktur, dan mempermudah perizinan, yang membawa Indonesia pada era Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan industri berkelanjutan dan berdaya saing. Hal ini tercermin dalam penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur, penataan ruang, serta menghubungkan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) dalam satu kesatuan.
Regulasi ini menjadi landasan untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi revolusi industri generasi keempat (Industri 4.0), di mana teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri, dan meningkatkan daya saing global. Melalui PP 20, pemerintah berkomitmen untuk mendorong transformasi digital Kawasan Industri generasi keempat.
Pengembangan perwilayahan industri bukan hanya tentang peningkatan pertumbuhan industri, tetapi juga memastikan pembangunan dilakukan secara efisien dengan infrastruktur yang memadai. Ini diharapkan akan meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan, memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia bergerak maju menuju masa depan industri yang berkelanjutan dan siap bersaing di tingkat global. Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat. (Zan)