JagatBisnis.com – Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia), Yukki N. Hanafi, mengumumkan dukungan dari pihaknya terhadap rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal. Satgas ini direncanakan melibatkan sejumlah kementerian guna meningkatkan pengawasan terhadap impor ilegal yang mempengaruhi sektor-sektor strategis dalam perekonomian Indonesia.
Yukki menjelaskan bahwa Satgas impor ilegal ini akan terdiri dari unsur-unsur berbagai kementerian, termasuk Bea Cukai, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), dan Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan koordinasi lintas sektoral dalam penanganan masalah impor ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri, terutama dalam tujuh komoditas utama seperti tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
“Saat ini, kami memiliki komitmen kuat untuk mengawal Satgas ini agar tidak hanya memberikan kemudahan berwirausaha tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal,” ujar Yukki dalam konferensi pers pada Senin (15/07).
Satgas ini akan difokuskan pada pengawasan dan pengendalian ketat terhadap tujuh komoditas tersebut, dengan mengambil tindakan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau penyelewengan dalam praktik impor. Yukki juga mengungkapkan bahwa data yang mereka terima menunjukkan adanya perbedaan antara data impor yang dilaporkan dengan data asli dari negara asal, yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran.
Sebelumnya, Kemendag telah membentuk Satgas Pemberantasan Thrifting untuk mengontrol masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Reni Yanita, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, juga sempat mengungkapkan kolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kemendag dan Kemenkop UKM, dalam upaya pemberantasan thrifting. Namun, saat ini belum diketahui kelanjutan dari kerja satgas tersebut.
Di tengah kondisi industri TPT Indonesia yang sedang menghadapi tantangan akibat banjirnya barang impor, diharapkan bahwa Satgas impor ilegal yang direncanakan oleh Kemendag dapat memberikan kontribusi positif dalam melindungi industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keadilan dalam perdagangan internasional serta melindungi industri domestik dari praktik tidak sehat. (Hky)