Pemerintah Perpanjang Kebijakan Harga Murah untuk Industri

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Harga Murah untuk Industri. foto dok jiipe.com

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan harga murah untuk sektor industri setelah rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini berkaitan dengan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang memberikan harga gas US$ 6 per MMBtu kepada tujuh sektor industri tertentu, termasuk pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlanjut untuk sektor-sektor industri yang saat ini mendapatkan manfaat dari HGBT. Ketika ditanya mengenai berapa lama kebijakan ini akan diperpanjang, Airlangga hanya mengungkapkan bahwa intinya kebijakan tersebut akan terus berlanjut tanpa memberikan detail waktu spesifik.

Baca Juga :   Golkar Dukung Airlangga Maju di Capres 2024

Sementara itu, usulan dari Kementerian Perindustrian untuk memperluas penerimaan kebijakan harga gas murah ke 24 sub sektor manufaktur lainnya sedang dalam tahap kajian lebih lanjut. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan ini memiliki multiplier effect yang signifikan, yang telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga :   Airlangga Hartarto Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Dampak Serangan Iran ke Israel

Dalam laporan Kementerian Perindustrian, nilai total kebijakan harga gas murah dari tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp 51,04 triliun dengan nilai tambah bagi perekonomian nasional mencapai Rp 157,2 triliun, meningkat hampir tiga kali lipat dari nilai kebijakan tersebut.

Namun, tidak semua pihak mendukung sepenuhnya program HGBT. Ikatan Perusahaan Gas Indonesia (IPGI) mengajukan evaluasi terhadap program ini, dengan Ketua Umum IPGI, Eddy Asmanto, menyatakan bahwa program ini hanya memberikan keuntungan bagi industri hilir saja tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi industri hulu.

Baca Juga :   Pelarangan Ekspor Berlaku hingga Harga Migor Curah Rp14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia

Pemerintah akan terus melakukan kajian mendalam terkait efektivitas dan dampak dari kebijakan harga gas murah ini guna memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi sektor industri nasional secara keseluruhan. (Mhd)