JagatBisnis.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng (migor) atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Jangka waktu pelarangan sampai dengan tersedianya migor curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter. Harga itu pun harus merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” katanya, Rabu (27/4/2022).
Discussion about this post