JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengatasi masalah impor ilegal yang semakin meresahkan pelaku industri dalam negeri. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sebagai respons terhadap banyaknya keluhan yang diterima dari sektor industri terkait dengan banjirnya produk impor ilegal.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini juga merupakan hasil usulan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mengingat eskalasi masalah yang semakin serius.
“Oleh karena itu kami sudah sepakat akan bikin satgas, Kadin sama Kemendag nanti tentu ada siapa lagi, akan dirumuskan,” kata Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Selasa (9/7).
Menurut Zulkifli, impor ilegal menjadi perhatian utama karena adanya perbedaan yang signifikan antara data impor dalam negeri dengan data ekspor dari negara asal. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian impor tidak tercatat atau tidak resmi.
“Data impor kita menunjukkan US$ 100 juta, namun data ekspor dari negara asal mencatat US$ 300 juta. Ini adalah salah satu contoh bahwa ada ketidaksesuaian yang mencurigakan,” jelas Zulkifli.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah dalam pembentukan satgas ini. Arsjad menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam satgas guna memberantas praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
“Nanti akan kita cek di lapangan, cek HS Code-nya dan kita lihat datanya dan juga melihat safe guard ke depanya akan bagaimana, harus kita dalami,” ujar Arsjad.
Dengan langkah ini, diharapkan satgas dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menindak praktik impor ilegal, serta menjaga keadilan dalam perdagangan internasional. Langkah pemerintah ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap pelaku industri lokal dari persaingan yang tidak sehat. Selain itu, sinergi antara pemerintah dan Kadin diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan yang berlaku. (Hky)