JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mencatat bahwa piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 490,69 triliun pada Mei 2024, menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK. Menurutnya, pertumbuhan ini menguat jika dibandingkan dengan capaian April 2024 yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,82% Year on Year (YoY) dengan nilai Rp 486,35 triliun.
Agusman juga menyoroti bahwa profil risiko pembiayaan tetap terjaga dengan baik. Non Performing Financing (NPF) Net, yang merupakan indikator kredit bermasalah setelah dikurangi dengan cadangan kerugian, tercatat sebesar 0,84% pada Mei 2024. Meskipun mengalami penurunan tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,89%, angka ini menunjukkan stabilitas yang cukup baik dalam pengelolaan risiko kredit.
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross, yang mengukur total kredit bermasalah tanpa mempertimbangkan cadangan kerugian, pada Mei 2024 mencapai 2,77%. Angka ini juga menunjukkan penurunan dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82%, menunjukkan perbaikan dalam kualitas aset perusahaan pembiayaan.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan, yang mengukur rasio antara total aset dengan modal sendiri, mengalami kenaikan menjadi 2,37 kali pada Mei 2024, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan 2,32 kali yang tercatat pada April 2024. Meskipun demikian, rasio ini masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yaitu 10 kali, menurut Agusman.
Artikel ini mencerminkan perkembangan terbaru dalam sektor pembiayaan di Indonesia, dengan fokus pada pertumbuhan piutang, manajemen risiko, dan indikator keuangan utama yang menjadi sorotan dari OJK. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. (Mhd)