Menteri Perdagangan Tegaskan Tidak Ada Rencana Revisi Permendag No 8 Tahun 2024 Terkait Impor

Menteri Perdagangan Tegaskan Tidak Ada Rencana Revisi Permendag No 8 Tahun 2024 Terkait Impor. foto dok kemendag.go.id

JagatBisnis.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan tegas menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 terkait relaksasi impor. Hal ini menyusul protes yang disampaikan oleh berbagai pihak yang merasa bahwa kebijakan tersebut merugikan industri dalam negeri, serta meminta agar aturan kembali ke versi sebelumnya, yakni Permendag 36/2024.

Dalam keterangannya di Kantor Kemendag pada Selasa (9/7), Zulkifli menegaskan bahwa Permendag 8 Tahun 2024 telah mengakomodir kepentingan semua pihak yang terlibat. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengubah kembali kebijakan tersebut.

Baca Juga :   Zulhas Ungkap Alasan Perpanjangan Bansos Beras dan Impor 2 Juta Ton Beras

“Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih apa lagi?,” ungkap Zulhas dengan tegas.

Zulkifli merincikan beberapa perubahan yang sudah dilakukan dalam aturan ini, seperti pembebasan bea masuk untuk barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan persetujuan teknis (pertek) untuk sejumlah produk.

“PMI sudah, pertek pertek semua sudah saya kasih apa lagi yang belum,” tambahnya.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sebelumnya mengkritik Permendag 8/2024 karena perubahan pengawasan dari border menjadi post border bagi pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Kritik ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan impor pakaian jadi secara signifikan.

Baca Juga :   Mendag Zulhas Turun ke Pasar di Hari Pertamanya Kerja

Namun, menurut catatan APSyFI, masalah impor pakaian jadi ilegal atau tidak tercatat oleh pemerintah sudah merajalela sebelum diberlakukannya Permendag 8/2024, dengan perkiraan mencapai 663.000 ton atau 33.000 kontainer pada tahun 2023.

Tak hanya APSyFI, Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) juga menyuarakan keberatannya terhadap Permendag 8 Tahun 2024. Mereka menyoroti dampaknya terhadap meningkatnya impor produk plastik dari China yang dapat mengancam industri plastik lokal.

Baca Juga :   Minimarket Indonesia Merambah Negeri Jiran

Sekjen Inaplas, Fajar Budiono, menambahkan bahwa produsen plastik lokal mengalami kesulitan bersaing dengan produk impor dari China, yang berpotensi mengakibatkan penurunan utilisasi pabrik lokal hingga mencapai 50% saat ini.

Kritik dan protes terhadap Permendag 8 Tahun 2024 mencerminkan kompleksitas dalam mengatur impor untuk melindungi industri dalam negeri sambil mempertimbangkan kebutuhan dan permintaan pasar. Meskipun demikian, keputusan pemerintah untuk mempertahankan kebijakan saat ini menegaskan komitmennya terhadap stabilitas regulasi dan keberlanjutan kebijakan perdagangan. (Zan)